melanggar lalu lintas
melanggar lalu lintas

Bukan Sekedar Ditilang, Hukum Melanggar Lalu Lintas adalah Haram

Tertib dan disiplin berlalu lintas merupakan kewajiban pengguna jalan raya. Selain perbuatan mulia, mentaati peraturan lalu lintas merupakan bentuk penghormatan hak orang lain sesama pengguna jalan. Sebab itu negara kemudian menuangkannya dalam bentuk undang-undang.

Walaupun demikian, masih saja ada pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir orang yang tidak menyadari substansi aturan tersebut. Lupa kalau maslahah yang dinginkan adalah kenyamanan, keamanan dan keselamatan jiwa banyak orang. Bentuk pelanggaran yang sering terjadi, terutama di kota-kota kecil adalah pelanggaran lampu lalu lintas. Menerobos lampu merah menjadi pemandangan biasa.

Melanggar lalu lintas bukan hanya melanggar undang-undang pemerintah, namun juga melanggar hukum agama. Dalam kitab Bughyatu al Musytarsyidin dijelaskan pelanggaran terhadap undang-undang pemerintah yang memiliki tujuan kemaslahatan secara umum hukumnya haram.

Dalam kitab Tuhfatu al Muhtaj dijelaskan, seandainya aturan yang dibuat oleh pemerintah haram untuk diikuti, maka harus tetap ditaati secara dhahir meski hati mengingkarinya. Apalagi bila undang-undang tersebut sama sekali tidak bertentangan agama, maka wajib diikuti dan bila melanggar berdosa.

Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, Rasul dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu”. (QS. Al Nisa: 59).

Terlepas dari ragam tafsir ulil amri, yang jelas ada ulama semisal Sayyid Amin al Kurdi dalam karyanya Tanwir al Qulub yang menulis, menurut sebagian ulama tafsir ulil amri adalah pemerintah yang benar yang memerintah sesuai dengan perintah Allah dan Rasulullah.

Membaca tujuan diundangkannya aturan lalu lintas di atas, sama sekali tidak bertentangan dengan hukum agama. Bahkan merusak penerjemahan dari syariat Islam. Diantaranya, menjaga jiwa. Undang-undang lalu lintas dibuat untuk meminimalisir kecelakaan yang dapat membahayakan jiwa dan kematian.

Lebih lanjut hal ini ditegaskan dalam kitab al Tasyri’ al Jana’i, undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dikategorikan sebagai penyempurna hukum-hukum syariat Islam. Agama memberi wewenang kepada pemerintah untuk membuat aturan yang beroperasi pada kemaslahatan masyarakat. Dan juga memberi wewenang untuk menetapkan sanksi hukumnya. Kecuali kalau undang-undang yang dibuat oleh pemerintah bertentangan dengan sendi-sendi agama tentu tidak wajib menaatinya.

Maka telah jelas tentang hukum melanggar aturan lalu lintas bila dikaji secara fikih. Hukumnya haram dan diancam dengan dosa dan siksa. Contoh kasus adalah menerobos lampu merah. Sebab melanggar aturan lalu lintas yang dibuat oleh pemerintah untuk kemaslahatan orang banyak, sejatinya juga pelanggaran terhadap hukum agama.

 

 

 

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …