HAM

Hari HAM Sedunia: Konsep Dan Nilai Dasar Hak Asasi Manusia dalam Islam

Pada tanggal 10 Desember di peringati sebagai hari HAM. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang secara alamiah diperoleh seseorang sejak lahir, karena itu HAM sejalan dengan fitrah manusia itu sendiri. HAM pada hakikatnya merupakan anugrah Allah kepada semua manusia. Dilihat dari kodrat manusia, hakekatnya telah dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak pokok inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM).

HAM yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan martabat dan harkat manusia itu sendiri. HAM juga menjadi keharusan dari sebuah negara untuk bisa menjaminnya dalam konstitusinya. Karena Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi, di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dari sisi kehidupan manusia, dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun memang tidak dalam satu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat-ayat suci al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Islam, selalu konsisten dalam penerapan Hukum Islam yang senantiasa mensandingkan prinsipnya dengan Nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang harus di lindungi oleh Negara dan Pemerintah.

Konsep Hak Asasi Manusia

Dalam Hukum Islam HAM merupakan hak yang secara alamiah diperoleh seseorang sejak lahir, karena itu HAM sejalan dengan ftrah manusia itu sendiri. HAM pada hakikatnya merupakan anugrah Allah kepada semua manusia. Menurut Syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditagakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.

Oleh Islam manusia di tempatkan sebagai makhluk yang memilki kemuliaan dan keutamaan, memiliki harkat dan martabat yang tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran.

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan (Q.S. Al-Isra:70).

Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia Persamaan, artinya Islammemandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satusatunya keunggulan yang dinikmati atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 13: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersukusuku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Sedangkan kebebasan merupakan elemen penting dari ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap mansia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati juga. Mengenai penghormatan terhadap sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama.

Lima Dasar HAM Dalam Islam

Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq alinsaniyah fi al-Islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu:

  1. Hifdzu al-Nafs wa al-ird atau Hak Untuk Hidup (Al-Quran surat Al-An’am: 151).
  2. Hifdzu al-‘Aql atau Hak Persamaan Derajat (Al-Quran surat Al-Hujurat: 13).
  3. Hifdzu al-Nasl atau Hak memperoleh keadilan (Al-Quran surat al-Maidah: 2).
  4. Hifdzu al-Mal atau Hak Perlindungan harta/Milik (Al-Quran surat Al-Baqarah: 188).
  5. Hifdzu al-Din atau Hak Kebebasan Beragama (Al-Quran surat Al-Baqarah : 256, dan surah Yunus : 99).

Dan masih banyak lagi ayat-ayat al-Quran yang mengisyaratkan hak asasi manusia yang dihormati secara universal. Kelima dharurat ini yang menjadi tiang kehidupan manusia. Tidak akan hidup baik kehidupan manusia kecuali dengan menjaga lima perkara ini. Bahkan kelima hal ini adalah HAM yang dijamin syariat Islam.

Nilai-Nilai HAM dalam Syari’ah/Hukum Islam

Secara normatif, nilai-nilai HAM dirumuskan oleh PBB dalam sebuah deklarasi yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (Universal Declaration of Human Rights) PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini disepakati oleh 48 negara dimaksudkan untuk menjadi standar umum yang universal dari hak asasi manusia bagi sleuruh bangsa dan umat manusia. Deklarasi ini menyebutkan seluruh hak dan kebebasan yang dinikmati setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, status kekayaan, kelahiran, dan status lainnya.

Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal. Secara umum pasal-pasal itu mengatur hakhak yang menjunjung tinggi martabat manusia baik sebagai individu, anggota masyarakat bangsa, maupun masyarakat internasional. Dilihat dari tujuan, nilai-nilai HAM di atas sangat universal dan baik. Harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi terlepas dari perbedaan ras, agama, warna kulit, dan perbedaan lainnya.

Dalam konteks ajaran Islam, nilai-nilai itu diakui sebagai sunnatullah. Islam adalah agama yang universal dan komprehensif yang melingkupi beberapa konsep. Konsep yang dimaksud yaitu aqidah, ibadah, dan muamalat yang masing-masing memuat ajaran keimanan. Aqidah, ibadah dan muamalat, di samping mengandung ajaran keimanan, juga mencakup dimensi ajaran agama Islam yang dilandasi oleh ketentuan-ketentuan berupa syariat atau fikih.

Selanjutnya, di dalam Islam, menurut Abu A’Ala Al-Maududi, ada dua konsep tentang Hak. Pertama, Hak manusia atau huquq al-insān al-dharuriyyah. Kedua, Hak Allah atau huquq Allah. Kedua jenis hak tersebut tidak bisa dipisahkan. Dan hal inilah yang membedakan antara konsep HAM menurut Islam dan HAM menurut perspektif Barat. Perlu dicatat bahwa inti dari HAM adalah egalitarianisme, demokrasi, persamaan hak di depan hukum, dan keadilan sosial, ekonomi, dan budaya.

Perbedaan, misalnya dalam pandangan Islam, adalah kehendak Allah karena itu segala upaya yang memaksa agar semua manusia itu seragam (satu agama, satu bangsa, satu warna kulit, satu opini politik) adalah penyangkalan terhadap sunnatullah itu. Dalam al-Qur’an Allah menegaskan: Dan Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka Apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?(QS, Yunus: 99).

Tafsir Jalalain membuat tekanan sentral yang lebih memperjelas ayat ini dengan mengatakan, “hendak kau paksa jugakah orang untuk melakukan apa yang Allah sendiri tidak ingin melakukannya terhadap mereka?”. Penegasan Jalalain dapat mempertegas bahwa usaha untuk menyamakan semua perbedaan semua umat manusia adalah sebuah tindakan pelanggaran HAM. Ini juga menunjukkan bahwa dengan perbedaan manusia didorong untuk saling menolong dan bekerjasama. Karena itu, sikap menghargai atas perbedaan di antara manusia adalah sikap primordial yang tumbuh secara organik sejak Islam diserukan kepada umat manusia 1500 tahun yang lalu. Islam menyadari bahwa mengakui perbedaan adalah sikap paling realistis.

Perlindungan Islam terhadap Hak Asasi Manusia

Adapun hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum islam antar lain:

Pertama, Hak Hidup

Hak hidup adalah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan hukum Islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’at yang melindungi dan menjungjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri. Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 93 yang artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannah, kekal dia didalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat”.

Kedua, Hak Kebebasan Beragama

Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk didalamnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam al-Quran surat al-baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan yang salah”.

Kemerdekaan beragama terwujud dalam bentuk-bentuk yang meliputi antar lain: Pertama, tidak ada paksaan untuk memeluk suatu agama atau kepercayaan tertentu atau paksaan untuk menanggalkan suatu agama yang diyakininya. Kedua, Islam memberikan kekuasaan kepada orang-orang non islam (ahli kitab) untuk melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau apa saja yang dibolehkan, asal tidak bertentangan dengan hukum islam. Ketiga, Islam menjaga kehormatan ahli ktab, bahkan lebih dari itu mereka diberi kemerdekaan untuk mengadakan perdebatan dan bertukar pikiran derta pendapat dalam-dalam batasan-batasan etika perdebatan serta menjauhkan kekerasaan dan paksaan.

Ketiga, Hak atas Keadilan

Keadilan adalah dasar dari cita-cita islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Quran maupun sunnah yang mengajak untuk mengakkan keadilan, diantaranya pada surat an-Nahl ayat 90, yang artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.”

Kempat, Hak Persamaan

Islam tidak hanya mengakui prinsup kesamaan derajat mutlak diantara manusia tanpa memandang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Al-Quran menjelaskan idealisnya tentang persamaan manusia dalam surat al-Hujurat ayat 13, yang artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lakilaki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa”.

Bagikan Artikel ini:

About Ainun Helty

Alumni Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Syarif hidayatullah.

Check Also

penciptaan wanita

Penghargaan Nabi Muhammad SAW dan Kedudukan Tinggi Wanita dalam Islam

Di dalam Al-Qur’an, surah Luqman, ayat 14, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ …

sufi

Empat Pembelajaran Tasawuf dalam Puasa Ramadan

Muatan hikmah di bulan Ramadan dalam ibadah puasa adalah bertujuan untuk memberikan penyembuhan penyakit rakus …