Tak Hanya Ideologi Pancasila, FPI Juga Tak Boleh Bertentangan Dengan Syariat Islam

Jakarta Kementerian Dalam Negeri Kemdagri masih terus mengkaji surat permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar SKT ormas Front Pembela Islam FPI Sejauh ini Kemendagri belum menerbitkan izin baru setelah izin ormas FPI habis beberapa waktu lalu Salah satu syarat wajib untuk mendapatkan izin baru itu adalah setiap ormas harus bernafaskan ideologi Pancasila Selain itu Sekretaris Jendral Sekjen Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Hadi Prabowo juga menyebut Kementerian Agama Kemenag tengah mengkaji apakah FPI bertentangan dengan syariat Islam atau tidak Syaratnya baru ditelaah diteliti karena masih belum lengkap Nanti ada tim yang terdiri atas lintas K L kementerian lembaga khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak Jadi tidak hanya satu tentunya ujar Hadi di Jakarta Jumat 2 8 2019 dikutip dari laman Detik com Baca Juga Bertentangan Dengan Ideologi Pancasila FPI Tegaskan HTI Tidak Boleh Hidup Di IndonesiaHadi mengungkapkan tentu ada evaluasi terhadap suatu ormas untuk mengecek apakah ormas tersebut bermanfaat atau tidak untuk masyarakat Kita akan melihat sepak terjang ormas Apakah menyimpang apakah tidak ini akan dievaluasi terus Apakah bermanfaat terhadap masyarakat apa malah membikin suatu hal yang bertentangan tukasnya Sebelumnya pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan FPI sudah melengkapi empat dari lima syarat untuk perpanjangan SKT ormas Dia mengatakan syarat yang belum adalah rekomendasi dari Kemenag Saya kemarin sudah cek ke bagian sekretariat sudah dilengkapi semua tinggal yang rekomendasi yang dari Kemenag belum kata Sugito Atmo Prawiro Baca Juga Eks Pengacara FPI Nilai Kasus Pembakaran Bendera Hasil Propaganda HTI Keempat syarat yang sudah dilengkapi oleh FPI adalah penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT tanda tangan petinggi FPI di AD ART surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan serta pernyataan bahwa lambang bendera dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain Sugito mengatakan sebagian kelengkapan syarat syarat administratif itu sudah diselesaikan sejak beberapa hari lalu

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …