Fikih Kurban
Kurban

Fikih Kurban Lintas Madzhab (1): Hukum Berkurban

Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyembelih hewan kurban. Apakah wajib atau sunnah?

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, seperti ditulis oleh Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Miqtashid, hukumnya sunnah muakkadah. Bedanya, menurut Imam Syafi’i hukum sunnah muakkadah tersebut berlaku umum, baik bagi musafir, mereka yang melakukan ibadah haji atau tidak. Sedangkan menurut Imam Malik hanya untuk umat Islam yang tidak melakukan ibadah haji. Sunnah muakkadah kurban tidak berlaku bagi orang yang sedang haji.

Dalam terminologi fikih, sunnah adalah ritual keagamaan yang diberi pahala apabila dikerjakan dan tidak berdosa kalaupun ditinggalkan. Sedangkan sunnah muakkadah adalah amaliah keagamaan yang secara kontinu dikerjakan oleh Nabi dan ada dalil yang menegaskan bahwa amaliah tersebut hukumnya sunnah.

Berbeda dengan Imam Malik dan Imam Syafi’i, menurut Imam Abu Hanifah hukum berkurban adalah wajib bagi mereka yang mukim (bukan musafir) dan memiliki kemampuan untuk membeli hewan kurban. Sedangkan musafir tidak wajib berkurban. Akan tetapi, Abi Yusuf dan Muhammad, dua ulama pengikut Imam Abu Hanifah, berpendapat lain. Menurut mereka berdua hukum berkurban bukan wajib.

Sebab Perbedaan Pendapat Antar Imam Madhab Tentang Hukum Berkurban

Pertama, para faqih berbeda pendapat menyikapi perbuatan Nabi yang senantiasa berkurban. Dalam riwayat-riwayat hadits diceritakan praktik Islam Nabi tentang kurban. Setiap tahun beliau selalu berkurban, sekalipun beliau tidak pernah absen berkurban, bahkan ketika sedang dalam perjalanan beliau tetap menyembelih hewan kurban. Apakah praktik Nabi tersebut menunjukkan wajib atau sunnah?

Musabab perbedaan pendapat faqih-faqih madhab tentang hukum kurban yang kedua, berangkat dari pemaknaan masing-masing terhadap hadits-hadits Nabi.

Rasulullah bersabda: “Jika telah memasuki sepuluh hari (pertama di bulan Dzulhijjah) dan salah seorang diantara kalian hendak menyembelih kurban, maka janganlah ia mengambil (memotong) sedikitpun dari rambut dan kuku kalian “.

Redaksi kalimat “Jika salah seorang diantara kalian hendak menyembelih ” dalam hadits di atas, menurut sebagian ulama bermakna bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya tidak wajib, hanya sunnah.

Sementara ulama yang mengatakan kurban hukumnya wajib mendalilkan pada praktik Nabi yang memerintahkan kepada Abi Burdah untuk mengulangi sembelihannya ketika ia menyembelih sebelum shalat (Idul Adha). Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama mengatakan kurban hukumnya wajib.

Namun perlu diingat dan dicatat, perbedaan seperti ini bukan untuk diperuncing. Perbedaan para imam madhab merupakan anugerah besar bagi umat Islam. Kita tidak boleh mengklaim satu pendapat lebih benar dan menyalahkan pendapat yang lain. Kita bebas memilih salah satu diantara pendapat-pendapat tersebut.

Sebab, para imam madhab di tengah perbedaan pendapat mereka tetap saling cinta, saling memuji dan saling menghormati. Bagi mereka, perbedaan adalah hal biasa selama masih bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Karenanya mereka tidak pernah melakukan klaim tunggal kebenaran pendapat.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …