tidak mampu membayar zakat
zakat

Fikih Zakat ( 3 ) : Zakat Diberikan kepada Orang Tua, Bolehkah ?

Sistem kekeluargaan menyebabkan kewajiban memberi nafaqah antara satu dengan lainnya. Sebagaimana dalam kitab-kitab Fiqh Syafi’i, ayah terkena beban kewajiban memberi nafaqah kepada anak, begitu juga sebaliknya, anak juga terkena kewajiban memberi nafaqah kepada orang tua.

Fakta di masyarakat, tidak sedikit orang tua hidup melarat di tengah-tengah anaknya hidup mewah. Karena memang rizki serta nasib kehidupan seseorang telah ditentukan oleh Allah swt sejak manusia masih dalam kandungan.

Sebagai anak, tentu tidak akan pernah tega melihat orang tuanya yang hidup dalam kondisi serba kekurangan, karena anak merupakan daging lain dari orang tua. Dalam kondisi seperti ini, Islam mewajibkan anak memberikan nafaqah kepada orang tua untuk mengimbangi pola kehidupan keluarga, agar antara satu dengan lainnya sama-sama bisa menikmati hidup dengan baik.

Bukankah Islam datang untuk mengasihi yang lemah ?

Zakat fitrah sebagai kewajiban bagi umat Islam memiliki dua hikmah, yaitu: 1) Kemaslahatan untuk muzakki (orang yang membayar zakat) dan 2) Kemaslahatan untuk orang miskin. Kemaslahatan untuk muzakki maksudnya zakat berperan untuk membersihkan kesalahan-kesalahan pemberi zakat selama bulan Ramadlan. Sementara kemaslahatan yang kembali kepada orang miskin karena mereka mendapatkan hal-hal yang dibutuhkannya. Oleh karena itu Imam Malik sangat ketat dalam pendistribusian zakat fitrah yaitu hanya terbatas kepada fakir miskin saja.

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى تَخْصِيصِ صَرْفِهَا بِالْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

Artinya: “Imam Malik mengkhususkan dalam mentasharrufkan zakat fitrah hanya kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin”

Hal itu agar zakat fitrah benar-benar dirasakan oleh orang-orang yang membutuhkan saluran zakat. Orang-orang yang paling membutuhkan terhadap saluran zakat ini, tentunya mereka-mereka yang memiliki ekonomi sangat rendah.

Bagaimana jika zakat diberikan kepada orang tua sendiri, karena mereka fakir miskin ?

Di antara syarat-syarat orang yang berhak menerima zakat adalah bukan orang yang wajib diberi nafaqah. Khatib al Syirbini mengatakan: “Di antara syarat-syarat orang yang menerima zakat harus berupa orang-orang yang tidak wajib dinafkahi oleh pemberi zakat”. Sebab itu, zakat diberikan kepada orang-orang yang wajib diberi nafaqah hukumnya tidak sah. Konsekwensinya, orang tersebut harus mengeluarkan zakat lagi.

Abi Syuja’ al Ashfahany dalam kitab Taqribnya mengatakan: “Lima golongan yang tidak boleh diberi zakat: 1. Orang kaya, baik dengan harta atau pun usaha 2. Budak, 3. Bani Hasyim dan Bani Mutthalib, 4. Orang kafir, dan 5. Orang-orang yang wajib diberi nafaqah oleh pemberi zakat dengan atas nama fakir miskin”.

Manakala nafaqahnya orang tua menjadi kewajiban anak, maka membayar zakat dengan diberikan kepada orang tua hukumnya tidak boleh. Bahkan menurut Ibn Mundzir sebagaimana dikutip oleh Ibn Qudamah al Hanbali, ketidak bolehan ini sudah ijma’ para ulama. Sebab dengan anak memberikan zakat kepada orang tuanya sendiri, maka kewajiban memberi nafaqah sudah tidak wajib lagi, karena orang tua sudah bukan fakir miskin dengan adanya beras zakat tersebut. Dengan demikian, manfaat pembayaran zakat pada akhirnya kembali lagi kepada pembayar zakat.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …