Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas apabila ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya yang terbukti terlibat jaringan terorisme. Pasalnya, Kemenag adalah institusi yang menjadi garda terdepan penguatan moderasi beragama.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menanggapi penangkapan salah satu ASN di Aceh oleh Densus 88 Antiteror.
ASN berinisial MZ yang bertugas di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh itu ditangkap karena diduga terlibat dalam aktivitas terorisme. Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi melalui laporan resmi dari Kepala Kanwil Kemenag Aceh, serta pemberitahuan tertulis dari Densus 88 yang diterima oleh pihak kementerian.
“Kami menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Densus 88. Namun tentu asas praduga tak bersalah tetap kami junjung,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Kemenag, lanjutnya, akan bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyidikan, termasuk memberikan informasi atau keterangan pendukung kepada aparat penegak hukum.
Menurut Kamaruddin, dugaan keterlibatan ASN dalam jaringan terorisme merupakan pelanggaran serius, terutama karena Kemenag sendiri merupakan institusi yang berada di garda depan dalam penguatan moderasi beragama.
“Kami tidak akan mentolerir keterlibatan ASN dalam paham ekstrem. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas dan berat akan dijatuhkan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Kemenag berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal, serta menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air kepada seluruh ASN melalui program pembinaan dan internalisasi moderasi beragama.
“Saya mengajak seluruh ASN Kemenag untuk terus memperkuat semangat nasionalisme dan menjaga keutuhan NKRI. Di sinilah kita tumbuh, dan menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaganya,” tandasnya.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah