Pertemuan FMI untuk membahas kepengurusan JATMAN

Habib Luthfi Demisioner, Organisasi Tak Terurus, PBNU Bekukan Jatman

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya membekukan Jamíyyah Ahli Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN). Langkah itu dilakukan untuk membenahi organisasi Jatman, setelah terungkap bahwa Habib Luthfi sebagai Rais Aam JATMAN ternyata sudah demisioner.

Keputusan itu diambil setelah para Mursyid tarekat dan Pengurus Idarah Wustho JATMAN  yang tergabung Forum Mursyidin Indonesia (FMI) menggelar pertemuan penting di Kampus Unwahas, Sabtu (16/11/2024). Pertemuan untuk membahas tentang kepengurusan JATMAN.

Dikutip dari Republika.co.id, Ketua FMI Prof KH Abdul Hadi Muthohar menjelaskan, para mursyid tarekat dari berbagai daerah tersebut berkumpul di Unwahas karena ingin ada pembenahan organisasi sebagai Badan Otonom (Banom) PBNU. Pada awalnya, menurut dia, para kiai dan mursyid tarekat tersebut merasa prihatin dengan keadaan organisasi JATMAN. Karena, Habib Luthfi sebagai Rais Aam JATMAN ternyata sudah demisioner.

“Jadi latar belakangnya ini karena kita ingin adanya pembenahan organisasi, agar JATMAN ini kembali ke khittahnya sebagai Banom NU,” ujar Kiai Abdul Hadi.

Menurut dia, desakan untuk segera menyelenggarakan Muktamar JATMAN muncul karena melihat adanya ketidakcocokan antara keberlangsungan JATMAN dengan peraturan-peraturan yang ada, seperti AD/ART. “Kalau AD-ARTnya kan cuma lima tahun sekali,” ucap dia.

Sementara, kepengurusan JAMTAN masa khidmah 2018-2023 yang dipimpin Habib Luthfi sudah berakhir. Karena itu, pihaknya Ingin menyelaraskan kembali antara JATMAN dengan PBNU.

“Sekarang memang dibekukan oleh BPNU. Kita sudah menyerahkan,” kata Pengasuh Pesantren Darul Ma’wa Demak ini.

Sebenarnya, menurut dia, PBNU sendiri sudah berusaha untuk bersikap tasamuh (toleran) terkait masa kepengurusan Habib Luthfi yang sudah kadaluarsa.

“Jadi meskipun sudah lebih dari dua kali periode, tetapi masih dipersilakan berjalan. Tapi ternyata tahun 2023 itu sudah habis itu, belum mendapatkan surat perpanjangan,” jelas Kiai Abdul Hadi.

Dia menjelaskan, mursyid tarekat itu sendiri sebenarnya merupakan pemilik dari JATMAN itu sendiri. Namun, dia mengucapkan terima kasih kepada Habib Luthfi yang selama ini telah memimpin JATMAN.

“Tentunya berterima kasih kepada Habib Luthf, bagaimanapun juga beliau sudah berjasa memimpin selama ini,” ujar dia.

Menurut dia, dalam tubuh JATMAN sendiri saat ini membutuhkan kepengurusan baru agar supaya ada penyegaran. “Jadi ya monggo para ulama, para kiai dan sebagainya supaya memilih lagi yang baru, yang masih segar,” ucap dia.

Karena Habib Luthfi sudah demisioner, menurut dia, maka Habib Luthfi pun sudah tidak memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Muktamar JATMAN.

“Jadi itu nyata riil, ketika kita sowan ke PBNU menyampaikan hal itu, Ketum PBNU Gus Yahya itu melihat catatan, apakah JATMAN sudah mengajukan perpanjangan apa belum? Kemudian demisionernya kapan? dan sebagainya,” kata dia.

Pada 28 Juli 2024, di sela-sela Rapat Pleno, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar memang sempat menerima surat dari Habib Luthfi yang isisnya memohon PBNU memperpanjang Masa Khidmah JATMAN yang berakhir 28 September 2023.

Namun, PBNU menegaskan bahwa Rais Aam PBNU menerima surat itu dari seorang yang menyebut diri pengurus JATMAN pada 28 Juli 2024 atau sebelas bulan usai berakhirnya masa khidmah kepengurusan Idaroh Aliyyah Jatman.

Meski surat itu berkop JATMAN, ada nomor surat dan distempel, tapi karena hanya ditandatangani oleh Habib Luthfi seorang diri, maka PBNU menganggap itu surat pribadi Habib Luthfi kepada Kiai Miftah.

“Akhirnya diputuskan dalam Rapat Pleno PBNU bahwa itu demisioner, kemudian membukan JATMAN itu. Nah, kekarang kalau mereka berjalan terus ya nanti berbeda itu nanti. Mungkin PBNU akan bertindak lebih lanjut bagaimana sebaiknya,” jelas Kiai Abdul Hadi.

Setelah menyatakan Habib Luthfi sudah dimisoner dan kepengurusannya dibekukan, menurut dia, maka kemudian PBNU mengangkat KH Ahmad Haris Shodaqoh sebagai caretaker Rais Aam JATMAN.

“Nah caretaker ini yang kemudian nanti membentuk kepanitiaan, Kemudian nanti menentukan kapan adanya Muktamar,” ucap Kiai Abdul Hadi.

Sebelumnya, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori membacakan poin-poin hasil Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziiyah PBNU tentang status kepengurusan Idaroh Aliyah JATMAN.

Hal ini disampaikan Kiai Asrori saat menghadiri Konsolidasi para Mursyid dan Pengurus Idarah Wustho yang digelar Forum Mursyidin Indonesia (FMI) di Kampus Unwahas, Semarang, Sabtu (16/11/2024) lalu.

Kiai Asrori menjelaskan, JATMAN adalah Badan Otonom Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (7) huruf a Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU) dan ditegaskan juga dalam Pasal 2 Peraturan Dasar (PD) JATMAN.

Kepengurusan JATMAN tingkat pusat yang disebut Idaroh Aliyyah dipilih dan diangkat oleh Muktamar Jatman yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali (Pasal 24 dan Pasal 30 PD JATMAN).

Sebagai Badan Otonom Nahdlatul Ulama, menurut Kiai Asrori, untuk keabsahan Pengurus Harian JATMAN Tingkat Pusat, yaitu Idaroh Aliyyah, harus mendapatkan surat keputusan tentang pengesahan kepengurusannya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Hal ini sebagaimana diatur Pasal 54 ayat (1) ART NU. Namun, Idaroh Aliyah JATMAN tidak penah meminta pengesahan dari PBNU,” kata Kiai Asrori.

Pada 2019, lanjut dia, Idaroh Aliyah JATMAN justru mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI dan mendapatkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU0007241.AH.01.07.TAHUN 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Ahlith Thoriqoh Al Mutabaroh An Nahdliyyah Tanggal 17 Juli 2019.

Dengan langkah ini, kata Kiai Asrori, dapat disimpulkan bahwa Idaroh Aliyah JATMAN telah secara sadar dan sengaja mengubah status hukumnya dan Badan Otonom Perkumpulan/Jam’yah Nahdlatul Ulama menjadi entitas Badan Hukum Perkumpulan tersendiri.

“Artinya ini ingin mengeluarkan dari induknya Nahdlatul Ulama,” ujar Kiai Asrori.

Pada 7 September 2022, PBNU juga telah mengirimkan Surat Nomor 95/PB.03/A.1.03.31/99/09/2022 Perihal Kewajiban Ratifikasi Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang dilampiri dengan Buku Himpunan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama hasil Konferensi Besar Nahdlatul Ulama Tahun 2022.

“Tapi, surat PBNU tersebut tidak pernah mendapatkan tanggapan dari Idaroh Aliyah JATMAN,” jelas Kiai Asrori.

Dengan latar belakang tersebut, kata dia, maka Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada 6 Oktober 2024 menyepakati bahwa kepengurusan Idaroh Aliyah JATMAN saat ini telah kadaluarsa dan tidak memiliki posisi hukum (legal standing) dalam bertindak untuk dan atas nama Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdiiyah.

Kesepakatan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa muktamar terakhir yang diselenggarakan oleh JATMAN adalah Muktamar XII di Pekalongan Jawa Tengah pada 26 Rabiul Akhir 1 Jumadil Awwal 1439 H/14-18 Januari 2018 M yang menghasilkan susunan kepengurusan tertanggal 18 Januari 2018.

Selain itu, jika menggunakan rujukan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU0007241.AH.01.07. TAHUN 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah sekalipun, status kepengurusan Idaroh Aliyah JATMAN telah berakhir pada 17 Juli 2024.

“Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU akan mengambil langkah-langkah organisatoris dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan aspirasi dari Idarah Wustho JATMAN,” kata Kiai Asrori.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Gus Rozin copy

Implementasikan UU Pesantren, Majelis Masyayikh Bangun Budaya dan Mutu Kemandirian Pesantren

JAKARTA — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan penjaminan mutu pesantren yang baik …

nasaruddin umar 1762003369729 169

Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar Minta Siswa Kembangkan Inovasi, Bukan Hanya Ilmu Agama

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta kepada seluruh siswa madrasah untuk terus berinovasi …