waktu kurban
kurban kambing

Hewan Kurban Sakit dan Cacat Menjelang Berkurban, Bagaimana Hukumnya?

Berkurban merupakan bentuk ibadah berupa harta benda yang disyariatkan dalam Islam sebagai warisan ibadah yang dilaksanakan umat yang terdahulu. Dalam Islam, syariat kurban dilaksanakan bertepatan dengan momentum haji dan perayaan Idul Adha.

Hikmah di dalam pelaksanaan kurban adalah semata untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mengingat dan berbagi nikmat yang telah Allah anugerahkan kepada kita. Allah berfirman dalam surat al-Hajj ayat 28, “supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian dari padanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Setiap ibadah dalam Islam pastilah mempunyai dimensi yang tidak bisa dipisahkan. Ibadah selalu mempunyai dimensi spiritual dan sosial. Ibadah pada intinya sebagai jalan menuju pendekatan diri kepada Tuhan. Namun, aspek sosial ibadah juga sebagai bentuk kepedulian dan kolektifitas sosial, tak terkecuali ibadah kurban.

Sebagai bentuk ibadah, kurban mempersyaratkan beberapa hewan yang layak untuk dijadikan kurban seperti unta, sapi, dan kambing. Bukan hanya jenis hewannya saja yang perlu untuk diperhatikan, namun ada pula kriteria lain seperti umur dan kondisi fisiknya.

Hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan sehat tanpa cacat yang mengakibatkan dagingnya berkurang secara kualitas. Pertanyaanya, bagaimana jika hewan kurban cacat menjelang penyembelihan? Apa masih bisa dijadikan hewan kurban atau harus diganti?

Dalam kasus ini, Syekh Ibnu Qudamah di dalam al-Mughni menyampaikan: “Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk kurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban. Keterangan ini merupakan pendapat Atha’, Imam Hasan Al-Bashri, Imam An-Nakha’i, Imam Az-Zuhri, Imam At-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah.

Adapun menurut para ulama dari kalangan Ashabur al-Ra’yi berpendapat bahwa: Tidak mencukupi, karena kurban bagi mereka hukumnya adalah wajib, sehingga tidak boleh serta merta lepas dari mengalirkan darah yang berasal dari hewan yang selamat dari cacat, sebagaimana kasus hewan kurban yang ada dalam tanggungan wajibnya, kemudian sudah ditentukan, akan tetapi di penghujung tiba-tiba mengalami cacat.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 9, halaman 143).

Berdasarkan penjelasan di atas terdapat dua ciri hewan kurban yang mendadak sakit dan menyebabkan kecacatan. Pertama, hewan yang hukumnya sudah bisa dijadikan hewan kurban dan sah apabila status sahnya hewan ini karena melihat faktor daruratnya. Pendapat pertama ini juga di pedomani oleh Imam Syafi’i.

Kedua, hewan yang tidak sah untuk memenuhi kurban wajib sebab kegunaanya untuk pelaksanaan nadzar. Alasannya adalah karena nadzarnya kurban dan untuk taqarrub kepada Allah, maka hendaknya ia mencari hewan lain yang selamat untuk digunakan sebagai hewan kurban. Pada dasarnya hewan yang dinadzarkan tersebut adalah milik Allah, jadi haruslah hewan yang sempurna.

Selain itu, patut diingat bahwa apabila cacat hewan kurban berasal dari keteledoran pihak yang akan berkurban, maka wajib baginya mengganti rugi dengan membeli hewan kurban lain yang sehat tanpa cacat fisik. Namun apabila cacatnya hewan bukan sebab dari keteledoran pihak yang akan berkurban, maka tidak diwajibkan mengganti hewan tersebut. Hewan tersebut tetap boleh disembelih dan dijadikan kurban wajib.

Bagikan Artikel ini:

About Rufi Tauritsia

Check Also

sedekah laut

Sedekah Laut dalam Tradisi dan Akidah

Tradisi sedekah laut merupakan praktik yang umum dilakukan oleh para nelayan sebagai bentuk ungkapan rasa …

stuart

Stuart Seldowitz, Islamofobia dan Usia Pernikahan Aisyah

Stuart Seldowitz, seorang mantan penasihat pada masa Pemerintahan Presiden Obama, menimbulkan kontroversi dengan melontarkan ujaran …