Said Djabelkhir
Said Djabelkhir

Hina Agama dan Ritual Islam, Akademisi dan Pakar Islam di Aljazair Divonis 3 Tahun

Aljir –Seorang akademisi terkenal di Aljazair, Said Djabelkhir, yang juga dikenal sebagai pakar Islam dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh pengadilan setempat atas dakwaan menghina ajaran Islam.

“Dia telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara,” tutur pengacara Djabelkhir, Moumen Chadi, seperti dilansir AFP, Kamis (22/4/2021).

Chadi mengaku terkejut atas beratnya hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap kliennya. Djabelkhir (53) disidangkan setelah tujuh pengacara dan seorang rekan sesama akademisi melaporkan dirinya dan mengajukan gugatan hukum atas tuduhan itu.

“Tidak ada bukti. Berkas (dakwaan) terhadapnya adalah kosong,” sebut Chadi.

Dalam pernyataan setelah vonis dijatuhkan, Djabelkhir menyatakan dirinya akan mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi jika diperlukan.

“Ini merupakan perjuangan yang harus dilanjutkan demi kebebasan nurani dan demi kebebasan berekspresi. Perjuangan untuk kebebasan nurani tidak bisa dinegosiasikan,” imbuh Djabelkhir.

Dalam kasusnya ini, Djabelkhir diketahui menerima dukungan dari banyak koleganya sesama akademisi dan para politikus Aljazair.

Laporan media The New Arab menyebut Djabelkhir didakwa menghina agama dan ritual Islam setelah mempertanyakan beberapa hadis dan ritual dalam ajaran Islam. Penggugat menuduh tulisan Djabelkhir soal ibadah Haji, kurban saat Idul Adha dan komentar-komentar kritis lainnya mengarah pada ‘serangan’ dan penghinaan terhadap hadis Sunah Nabi.

Djabelkhir menyangkal tuduhan itu dan menyatakan dirinya hanya mempertanyakan validitas beberapa hadis yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad SAW. Djabelkhir yang dianggap sebagai pakar terkemuka untuk Sufisme ini dilaporkan menerima ancaman pembunuhan saat menunggu vonis kasusnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel M.Si

Ideologi Terorisme Berkembang di Bawah Permukaan, BNPT: Waspada!

Jakarta – Seluruh pihak diingatkan untuk mewaspadai bersama perkembangan ideologi terorisme yang kerap terjadi di …

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …