buka bersama di masjid

Hukum Buka Bersama di Masjid ?

Kegiatan pemberian takjil buka puasa selain dilakukan di jalan-jalan, juga banyak dilakukan di masjid-masjid. Dengan cara berbeda-beda. Sebagian dengan sekedar memberikan buka puasa saja, sebagian dengan dilakukan buka bersama (bukber) di masjid itu setelah selesai berjama’ah shalat Maghrib.

Pada praktek buka bersama di masjid, ternyata ini menjadi sorotan oleh sebagian masyarakat. Makan kok di masjid ? Bukankah masjid tempat shalat ? Bolehkah makan-makan di dalam masjid ?

Jadi persoalan utama dari hal ini bukanlah tentang bukbernya, tetapi melakukan bukber di dalam masjid sebagaimana hampir menjadi tradisi di berbagai tempat di Indonesia setiap bulan Ramadlan.

Terkait dengan makan di dalam masjid ulama membedakan antara orang yang sedang I’tikaf dengan orang yang hanya sekedar ingin makan-makan. Jika orang tersebut sedang I’tikaf, maka boleh makan dan minum di dalam masjid. Jika sekedar makan-makan di dalam masjid bukan karena I’tikaf, seperti buka bersama maka dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat:

Pertama, hukumnya makruh secara mutlak. Baik yang dimakan mengandung bau yang tidak enak atau pun tidak. Pendapat ini dikemukakan oleh madzhab Hanafi.

Kedua, pendapat madzhab Syafi’i yang membolehkan makan-makan atau minum di dalam masjid sekalipun bukan orang yang I’tikaf. Dengan syarat yang dimakan tidak memiliki bau yang tidak enak, seperti bawang putih atau bawang merah. Jika makanannya mengandung bebauan, maka hukumnya makruh.

Kebolehan berbuka di dalam masjid ini di dasarkan kepada riwayat dari Harits bin Jaza’ az Zubaidi:

كُنَّا نَأْكُل عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ

Artinya: “Pada masa Nabi saw, kami makan roti dan daging di dalam masjid” (HR. Ibn Majah)

Namun demikian, sunnah membentangkan alas di bawahnya agar makanan-makanan tersebut tidak sampai mengotori kepada masjid.

Ketiga, pendapatnya madzhab Hanabilah yang diungkapkan oleh Ibn Muflih bahwa hukumnya haram makan, minum dan sebagainya di dalam masjid jika semata-mata ingin makan-makan seperti buka bersama.

لاَ يَجُوزُ دُخُول الْمَسْجِدِ لِلأَْكْل وَنَحْوِهِ

Artinya: “Tidak boleh masuk masjid dalam rangka makan-makan dan sebagainya”

Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat madzhab Hanafi yang merupakan pendapat tengah. Dan ini seperti yang lebih tepat diamalkan, karena buka bersama apalagi dengan menu-menu yang berbau tidak enak, seperti ikan, pete dan sebagainya akan menyebabkan kekurangnyamanan pada masjid yang nota benenya untuk ibadah. Artinya, jangan sampai ibadah seseorang menjadi terganggu akibat kotor dan bau yang diakibatkan buka bersama.

Bagikan Artikel ini:

About Tiena M. Al Layli

Pengajar Di PP. Nurul Qarnain Sukowono Jember

Check Also

kodok tuli

Apakah Kodok Halal ?

Kodok merupakan hewan yang bisa hidup di darat dan air. Hewan ini memiliki keistimewaan yang …

fadhilah puasa arafah

Fadhilah Puasa Arafah: Keutamaan dan Manfaatnya

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 9 Dzul Hijjah. Dinamakan demikian karena …