Kewajiban shalat lima waktu merupakan kewajiban yang bersifat paten, tidak bisa ditawar. Dalam kondisi dan situasi apapun wajib dikerjakan. Tetapi kewajiban disini sifatnya lentur sesuai dengan kemampuan seseorang. Apabila tidak mampu berdiri, shalat duduk, shalat berbaring dan seterusnya.
Namun demikian, karena sebab tertentu misalnya sibuk bekerja atau sibuk menerima tamu dalam penyelenggaraan hajatan seseorang lupa mengerjakan shalat. Dalam kondisi ini apa yang mesti dilakukan dan bagaimana hukumnya?
Mengenai hukumnya dijelaskan dalam beberapa kitab fikih. Salah satunya termaktub dalam kitab Hasyiyah al Bujairimi ala al Khatib (1/406).
Disini dijelaskan, seseorang yang lupa mengerjakan shalat karena kesibukan bekerja atau sibuk menerima tamu hukumnya tidak haram, selama dari awal waktu ada niat untuk akan melakukan shalat dan tidak ada unsur kecerobohan.
Apa yang harus dilakukan?
Pada saat ingat bahwa dirinya belum melakukan shalat, saat itu harus segera mengganti (qadha) shalat yang lupa dikerjakan.
Hadits riwayat Anas bin Malik menjelaskan: “Apabila engkau tidur hingga meninggalkan shalat atau lupa mengerjakannya, hendaklah segera mendirikan shalat ketika telah teringat…”.
Para sahabat bercerita kepada Rasulullah tentang tidur mereka sampai meninggalkan shalat. Beliau bersabda: “Tidur tidak dianggap teledor, karena teledor itu disaat terjaga. Maka jika salah seorang diantara kalian lupa mengerjakan shalat atau ketiduran hingga meninggalkan shalat, maka hendaklah shalat ketika teringat”. (HR. Nasa’i dan Turmudzi).
Berdasarkan dua hadits di atas, ulama fikih menetapkan mengganti (qadha) shalat karena lupa atau tertidur hukumnya wajib dan bersegera mengerjakan shalat qadha tersebut hukumnya sunnah.
Kesimpulannya, tidak dikenai hukum haram seseorang yang lupa mengerjakan shalat karena kesibukan kerja atau menerima tamu selama tidak ada unsur kesengajaan atau keteledoran, kemudian sunnah segera melakukan shalat sebagai ganti dari shalat yang lupa dikerjakan tersebut.