hewan peliharaan

Hukum Fikih Hewan Piaraan yang Meresahkan Tetangga

Sudah lumrah terjadi di masyarakat memelihara hewan ternak di lepas bebas, misalnya ayam. Hal ini sering menimbulkan keresahan bagi tetangga sebab seringkali membuang kotoran di teras rumah. Kita yang memelihara ayam tapi tetangga yang membersihkan kotoran.

Herannya, kebanyakan orang tidak pernah peduli akan hal itu. Bersikap bodoh dan membiarkan hal tersebut terjadi sampai berulangkali. Hal itu sama saja dengan tidak menghormati tetangga. Padahal, Nabi seringkali mengingatkan untuk berbuat baik serta tidak boleh menyakiti tetangga kita. Beliau menekankan akhlak yang baik terhadap tetangga.

Nabi bersabda: “Siapapun yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah memuliakan tetangganya…” (HR. Muslim).

Pesan hadits di atas secara sederhana bisa dikatakan, “tetangga tidak aman tanda kita tidak beriman”. Bahkan, anjuran berbuat baik dan berakhlak baik terhadap tetangga tidak hanya terbatas pada tetangga yang segama, melainkan juga terhadap tetangga kita yang non muslim.

Pada hadits yang lain Nabi berpesan: “Demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya”. Sahabat bertanya: “Siapa yang tidak sempurna imannya, wahai Rasulullah”? Beliau menjawab: “Seseorang yang tetangganya merasa tidak aman atas kejahatannya”. (HR. Bukhari)

Makna hadits ini, tidak sempurna iman seseorang bila tetangganya merasa tidak aman dari kejahatannya. Hal ini bisa berupa kejahatan pencucian dan lainnya, juga kejahatan yang dirinya sebagai penyebab timbulnya kejahatan tersebut.

Ulama fikih mengkategorikan hewan yang menggangu tetangga sebagai bentuk kejahatan pula. Terbukti, hewan ternak yang merusak tanaman orang lain pemilik hewan wajib mengganti rugi.

Dalam fikih, seperti termaktub dalam I’anatut Thalibin (4/179), disebutkan pemilik burung dara atau ayam yang menimbulkan kerusakan aset tetangga harus mengganti rugi kerusakan tersebut.

Dalam al Majmu’ karya Imam Nawawi dijelaskan, seseorang yang terganggu oleh hewan piaraan milik tetangganya harus memberitahukan hal tersebut kepada pemilik hewan, bahwa hewan piaraannya sangat meresahkan. Jika pemiliknya tidak mengindahkan, maka boleh mengusir hewan tersebut dengan cara yang paling halus sampai cara yang paling kasar sekalipun.

Demikian penjelasan mengenai hewan piaraan yang dilepas bebas dan menggangu tetangga, seperti ayam yang sering mengeluarkan kotoran di teras tetangga. Hal yang seringkali disepelekan namun sesungguhnya berakibat pada tidak sempurnanya iman (perbuatan dosa) sebab meresahkan tetangga.

Bagikan Artikel ini:

About Nurfati Maulida

Check Also

rumah tangga

Tips Rumah Tangga Sejuk nan Damai dalam Islam

Setiap pasangan menginginkan rumah tangga yang harmonis, akan tetapi tidak semua pasangan suami-isteri bisa meraihnya. …

darah haid

Darah Haid Tuntas Tapi Belum Mandi Besar, Bolehkah Berpuasa?

Perempuan haid dilarang berpuasa. Tapi, larangan ini tidak bermakna diskriminasi Islam terhadap perempuan. Puasa ramadhan …