melagukan al quran

Hukum Melagukan Al Quran

Dalam salah satu hadits, Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah itu indah, dan suka terhadap keindahan. Sementara kesombongan menolak kebenaran dan meremehkan orang”

Ada tiga makna yang dapat dikutip dari hadits tersebut; Pertama, Allah swt mengajurkan setiap orang melakukan sesuatu yang indah, apakah dalam berpakaian, berucap dan lainnya. Kedua, Larangan berbuat sombong. Ketiga, Tidak boleh berlebihan dalam melakukan sesuatu yang indah, sebab itu dapat menyebabkan kesombongan dan menyakiti orang miskin, seperti makan menggunakan wadah emas dan perak.

Dari hal ini para ulama’ menilai termasuk perbuatan sunnah orang-orang yang melantunkan al Qur’an dengan suara indah, dan lagu yang indah. Imam Nawawi menjelaskan di dalam kitab al Adzkar an Nawawi:

وَيُسْتَحَبُّ تَحْسِيْنُ الصَّوْتِ بِالْقِرَاءَةِ وَتَزْيِيْنُهَا

Artinya: “Sunnah memperindah suara dengan bacaan al Qur’an dan menghiasinya”

Memperindah suara dan bacaan al Qur’an hakikatnya memang anjuran dari syariat Islam. Rasulullah saw bersabda:

زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ

Artinya: “Hiasilah bacaan al Qur’an dengan suara kalian” (HR. Abu Dawud dan lainnya”

Menurut Ibn Hajar al Atsqalany, memperbagus bacaannya di sini artinya memperhatikan panjang pendeknya, makharijul khuruf dan juga melantunkannya. Sebab itu, imam Nawawi memberikan catatan dalam melagukan bacaan al Qur’an dengan tidak boleh sampai melampaui batas. Artinya kesalahan yang dapat menambah huruf atau menguranginya. Maka jika sampai demikian, hukumnya haram.

فَإِنْ أَفْرَطَ حَتَّى زَادَ حَرْفًا أَوْ أَخْفَى حَرْفًا هُوَ حَرَامٌ

Artinya: “Jika melampaui batas sehingga menambah huruf atau menguranginya, maka hukumnya haram”

Bagaimana jika perempuan yang melakukannya ?

Hakikatnya dalam hal ini sama saja, baik laki-laki atau pun perempuan. Memperindah suara dalam melantunkan bacaan al Qur’an tetap hukumnya sunnah.

Hanya saja ada catatan penting jika yang melagukan adalah perempuan. Sekalipun suara perempuan tidak termasuk aurat menurut pendapat yang kuat, tetapi jika dapat menimbulkan fitnah, hukumnya haram. Sebab itu, maka dalam melantunkan lagu, tidak boleh sampai di dengar laki-laki lain yang dapat menikmati suaranya. Imam al Mardawi ad Dimasyqi di dalam kitab al Inshaf berkata:

يَحْرُمُ التَّلَذُّذُ بِسِمَاعِهِ وَلَوْ بِقِرَاءَةٍ

Artinya: “Haram menikmati dengan mendengarkan suara wanita sekalipun dalam membaca al Qur’an”

Sebab itu, ulama’ juga melarang perempuan melakukan adzan karena khawatir akan timbul fitnah. Setiap sesuatu yang dapat mengantarkan kepada perbuatan haram, hukumnya juga haram.

اَلْوَسِيْلَةُ عَلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ

Artinya: “Perantara yang dapat menyebabkan kepada perbuatan haram hukumnya juga haram”

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …