memelihara anjing
anjing

Hukum Membunuh Anjing

Di dalam sebuah hadits disebutkan:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ زَرْعٍ أَوْ غَنَمٍ أَوْ صَيْدٍ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Artinya: Barangsiapa yang memelihara anjing kecuali anjing tersebut dijadikan penjaga tanaman, atau penjaga kambing atau dijadikan hewan pemburu, maka pahala orang tersebut akan berkurang setiap hari sebanya satu qirat (sekitar 4/6 dinar) (HR. Muslim)

Berdasarkan hadits ini ulama’ sepakat bahwa memelihara anjing hukumnya haram kecuali ia memberi manfaat, seperti dibuat penjaga rumah, kebun, atau sebagai anjing pelacak atau manfaat-manfaat lainnya. Selama ia tidak memberi manfaat yang jelas, maka haram memelihara anjing.

Lantas, jika anjing tersebut sudah tidak memberi manfaat, apakah boleh dibunuh ?

Dalam hal ini, imam al Qurtubi membagi hukum membunuh anjing kepada empat macam: Pertama, hukumnya wajib, apabila anjing tersebut memberikan kerugian, seperti suka menggigit atau memakan makanan orang. Termasuk yang wajib dibunuh adalah anjing yang berwarna hitam. Sebab ada kemungkinan anjing yang hitam itu adalah setan yang berwujud anjing sebagaimana sabda Nabi saw:

الْكَلْبُ الأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

Artinya: Anjing yang berwarna hitam adalah setan (HR. Muslim)

Menurut al Qurtubi, setan sering kali berubah wujud menjadi sosok anjing yang berwarna hitam.

إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ تَتَصَوَّرُ بِصُوَرِ الْكُلَّابِ السُّوْدِ

Artinya: Sesungguhnya setan berbentuk seperti bentuknya anjing yang hitam

Sebab itu, Nabi saw menganjurkan untuk membunuh anjing yang hitam sebab jelas-jelas setan akan memberikan bahaya kepada manusia. Dalam salah satu hadits dijelaskan:

لَوْلاَ أَنَّ الْكِلاَبَ أُمَّةٌ مِنَ الأُمَمِ لأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا وَلَكِنْ اقْتُلُوا مِنْهَا كُلَّ أَسْوَدَ بَهِيمٍ

Artinya: Seandainya anjing adalah umat dari umatku, niscaya aku perintahkan untuk membunuhnya. Tetapi cukuplah bunuh dari mereka yang berwarna hitam saja (HR. Muslim)

Seandainya pun anjing yang berwarna hitam tersebut bukan setan, tetapi murni adalah anjing, maka tetap harus dibunuh karena telah menyerupai terhadap sesuatu yang berbahaya.

Kedua, membunuh anjing yang hanya menggonggong tetapi tidak sampai menyakiti atau merugikan siapapun maka sunnah dibunuh. Ketiga, membunuh anjing selain sifat-sifat tersebut. Artinya anjing yang tidak memberikan bahaya dan juga bukan anjing hitam. Maka membunuh anjing tersebut hukumnya boleh. Sebab, menurut al Qurtubi, anjing termasuk hewan buas yang tidak ada manfaatnya.

Hal ini berbeda menurut mayoritas ulama’. Menurut mayoritas ulama’, membunuh anjing apapun jenis dan warnanya, apakah bermanfaat atau pun tidak hukumnya haram. Imam Nawawi menjelaskan di dalam kitab Majmu’ Syarh al Muhaddzab:

قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الْكَلْبُ عَقُوْرًا وَلَا كَلِبًا لَمْ يَجُزْ قَتْلُهُ سَوَاءٌ كَانَ فِيْهِ مَنْفَعَةٌ أَمْ لَا وَسَوَاءٌ كَانَ أَسْوَدَ أَمْ لَا وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيْهِ بَيْنَ أَصْحَابِنَا

Artinya: Pengikut madzhab Syafii berkata: Jika anjing tersebut bukan anjing yang galak, dan bukan anjing yang suka menggigit, maka tidak boleh membunuhnya, baik anjing tersebut ada manfaatnya atau tidak, baik itu anjing berwarna hitam atau tidak. Dalam hal ini, pengikut madzhab Syafii tidak ada perbedaan pendapat

Menurut imam Haramain dan Qadhi Husein, anjuran membunuh anjing berwarna hitam itu sudah dimansukh. Sudah tidak diberlakukan lagi. Sebab itu, maka pada saat ini tidak selayaknya menggunakan dalil tersebut untuk dijadikan dasar membunuh anjing. Kecuali anjing tersebut suka menggigit kepada orang, karena hal tersebut jelas-jelas mengganggu.

Sekalipun terdapat perbedaan pendapat di antara imam al Qurtubi dan madzhab Syafi’i, khususnya, tetapi ada satu kesamaan yaitu boleh membunuh anjing yang jelas-jelas memberikan kerugian atau bahaya kepada manusia. Sepanjang ia tidak berbahaya dan tidak merugikan, maka dalam madzhab Syafi’i hukumnya haram membunuhnya.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …