menerima hadiah

Hukum Menerima Pemberian

Zuhud adalah sesuatu yang disukai Allah. Orang yang zuhud terhadap dunia akan dicintai Allah swt. Sedangkan orang yang zuhud terhadap apa yang dimiliki orang lain akan dicintai orang-orang. Seperti yang telah disabdakan Rasulullah saw. saat dimintai sahabatnya untuk memberi amalan yang bisa membuatnya dicintai Allah swt. dan dicintai makhluk.

Banyak para ulama yang telah mendefinisikan zuhud. Ada yang sangat ketat dan ada yang longgar. Untuk lebih memahami konsep zuhud dari para ulama, kita perlu membaca banyak referensi. Namun untuk lebih mudah kita definisikan zuhud sebagai sikap ketidakbergantungan hati kita pada dunia dan mengkonsumsi dunia sesuai kebutuhan.

Namun bagaimana kita bersikap zuhud ada orang yang memberik kita sesuatu? Apakah harus menolak dengan alasan zuhud? Ataukah boleh kita menerima hadiah dan apakah kita menjadi tidak zuhud dengan menerimanya.

Ada sebuah riwayat dari Imam Malik:

رَسُولَ الله صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَى عُمَرَ عَطَاء فَرَدَّهُ فَقَالَ لِمَ رَدَدْتَهُ ؟ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ أَلَيْسَ أَخْبَرْتَنَا أَنْ خِيارَنَا مَنْ لَا يَأْخُذُ مِنْ أَحَدٍ شَيْئًا ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّمَا ذَلِكَ عَنِ الْمَسْئَلَةِ فَأَمَّا مَا كَانَ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقُ يَرْزُقَكَهُ اللهُ تَعَالَى فَقَالَ عُمَرُ : أَمَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا أَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا وَلَا يَأْتِينِي بِشَيْءٍ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ إِلَّا أَخَذْتُهُ

Suatu kali Rasulullah saw. memberi Umar r.a. Lantas Umar r.a. menolaknya. Nabi Muhammad saw. pun bertanya: “kenapa kamu menolaknya?” Ia berkata: “Wahai Rasulallah, bukankah Engkau telah memberi tahu kami bahwa orang-orang terbaik kami adalah orang yang tidak mengambil sesuatu dari orang lain?” Rasulullah saw. berkata: “Perkataanku hanya dalam persoalan meminta-minta. Sedangkan sesuatu yang bukan hasil dari meminta maka itu adalah rizki dari Allah untukmu.” Maka Umar berkata: “Demi Dzat yang jiwaku ada ditanganNya, aku tidak akan meminya sesuatu pada orang lain dan akan pasti menerima sesuatu yang datang padaku tanpa aku minta.”

Dari riwayat ini kita mengetahui hukum dari meminta sesuatu pada orang lain adalah hal yang tidak etis. Karena orang muslim yang baik adalah orang yang tidak meminta sesuatu pada orang lain. Dan kita juga mengetahui bahwa menerima pemberian orang lain yang sudah jelas status halalnya bukanlah sesuatu yang buruk.

Diriwayatkan juga bahwa sayyidina Umar r.a. pernah diberi sesuatu oleh Rasulullah saw. Saat itu Umar r.a. berkata pada Rasulullah untuk memberikan pada orang yang lebih membutuhkan. Kemudian Rasulullah saw pada tempo yang lain memberi dia sebuah pemeberian lagi. Sayyidina Umar r.a. berkata seperti sebelumnya. Namun Rasulullah berkata:

خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

Ambilllah kemudian kembangkan harta ini dan bersedekahlah dengannya. Jadi harta yang datang padamu -dalam keadaan kamu tidak meminta dan sangat mengharapkannya- maka ambillah. Dan harta yang datang padamu dengan keadaan engkau tidak seperti tadi, maka janganlah sampai jiwamu mengikutinya.

Dari hadis ini kita belajar bahwa kita dianjurkan untuk menerima pemberian yang orang berikan pada kita. Jika kita tidak membutuhkan, maka kita boleh memberikannya pada orang lain. Yang terpenting adalah tetap menjaga kezuhudan hati kita, menjaga hati kita untuk tidak tamak, menjaga diri untuk tidak sampai meminta.

Bagikan Artikel ini:

About M. Masroruh

Check Also

khamr

Khamr dan Takdir Allah yang Tidak Bisa Ditebak

Setiap manusia mempunyai masalah tersendiri. Ujian yang dihadapi masing-masing umat muslim berbeda-beda. Semua ujian tergantung …

ngobrol di toilet

Hukum Ngobrol Di Saat Buang Air Besar Atau Air Kecil

Islam adalah agama yang sangat luas cakupannya. Namun alasan dari peraturan-peraturan dalam Islam bisa dibagi …