menolak pemberian
menolak pemberian

Nabi Melarang Menolak Pemberian yang Menjadi Haknya

Pemberian atau hadiah dalam Islam sangat dianjurkan untuk mempererat tali silaturahmi. Namun terkadang, secara halus, seseorang menolaknya karena merasa tidak terlalu membutuhkan dan mengarahkan untuk diberikan kepada yang lebih membutuhkan.

Sekilas melakukan penolakan seolah tindakan terpuji. Akan tetapi, sesungguhnya justru menimbulkan ketersinggungan kepada yang memberi. Hal sepele seperti ini sejatinya telah diatur oleh Nabi. Sebagai solusi terbaik untuk menghilangkan kesalahpahaman dan tidak menghilangkan sisi manfaatnya.

Dari Salim ibnu Abdullah Ibnu Umar, dari ayahnya, bahwa Rasulullah pernah memberikan sesuatu kepada Umar Ibnu Khattab. Lalu Umar berkata, “Berikanlah kepada orang yang lebih membutuhkan dari pada diriku”. Beliau bersabda, “Ambillah, lalu simpanlah atau bersedekahlah dengannya. Dan apa yang datang kepadamu dari semacam ini, padahal engkau tidak membutuhkannya dan tidak meminta, maka ambillah. Jika tidak demikian, maka jangan turuti nafsumu”. (HR. Muslim).

Mengenai makna hadis ini, dalam kitabnya Ibanatu al Ahkam, Sayyid Alawi bin Abbas al Maliki menjelaskan, Rasulullah pernah memberikan hadiah kepada Umar bin Khattab, namun secara halus Umar menolaknya dan mengusulkan supaya diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan.

Namun Nabi justru tidak mengindahkan usul Umar.  Beliau sejatinya ingin mengajarkan sesuatu pelajaran berharga kepada Umar. Sebagai pemimpin, Nabi hendak memberi tauladan tentang masalah ini. Bahwa pemberian tersebut semestinya diterima oleh Umar karena hadiah tersebut bukanlah zakat. Melainkan memang telah menjadi haknya sebagai imbalan atas jerih payahnya karena telah bekerja secara baik.

Rasulullah meminta kepada Umar bin Khattab supaya menerima hadiah tersebut dan memasukkannya sebagai harta miliknya. Setelah itu, baru membuat pilihan pendistribusian. Misalnya, disedekahkan kepada orang yang memang membutuhkan.

Dari sini kemudian muncul rumusan hukum Islam. Barang siapa yang diberi hadiah dari harta yang halal, sedang ia tidak meminta atau mengharapnya, maka yang lebih baik adalah menerimanya. Sunnah menerima hadiah atau pemberian tersebut.

Beda halnya jika hadiah tersebut berupa harta yang haram, atau harta yang halal tetapi orang yang akan diberi hadiah adalah orang yang memang berharap akan hadiah tersebut dan tamak untuk mendapatkannya, maka Islam melarang memperturutkan nafsu seperti ini dan hendaklah membuang jauh-jauh keinginan akan mendapatkan pemberian reward atau hadiah tersebut. Hukumnya haram.

Dari penjelasan di atas, ada rumusan hukum fikih yang diambil dari hadis Nabi di atas.

Pertama, seorang pemimpin dianjurkan untuk memberi reward kepada bawahannya atau rakyatnya bila dipandang perlu, meski ada orang lain yang lebih membutuhkan.

Kedua, menolak pemberian seorang pemimpin adalah adab yang tidak sopan. Lebih-lebih yang memberi hadiah tersebut adalah Rasulullah.

Ketiga, Umar bin Khattab merupakan sosok yang Zuhud dan tipe seseorang yang lebih mementingkan orang lain dari pada dirinya. Artinya, kaum lemah dan orang yang tidak mampu harus didahulukan.

Keempat, jika seseorang mendapat rejeki atau diberi hadiah tanpa ia minta, maka tidak boleh menolak hadiah atau pemberian tersebut. Dia boleh menjadikan sebagai harta miliknya. Setelah itu baru mensedekah kepada orang lain yang dipandang lebih butuh.

Kelima, amil zakat boleh menerima upah sebagai imbalan dari pekerjaannya. Tidak boleh menolaknya.

Keenam, wajib mengekang diri dari perkara yang syubhat, apalagi haram. Sebab perbuatan seperti ini adalah perbuatan memperturutkan hawa nafsu yang dilarang oleh agama.

 

 

 

 

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …