Ini Penjelasan PBNU Tentang Penghapusan Istilah Kafir Diganti Non-Muslim

Banjar Salah satu rekomendasi hasil Musyawarah Nasional Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo Banjar Jawa Barat akhir pekan kemarin adalah mengganti istilah kafir dengan non Muslim Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menjelaskan istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata konstitusi Karena itu yang ada adalah nonmuslim bukan kafir Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Mekah untuk menyebut orang yang menyembah berhala tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar Ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah tidak ada istilah kafir bagi warga Madinah Ada tiga suku non Muslim di Madinah di sana disebut nonMuslim tidak disebut kafir kata Said Baca juga Ini 5 Rekomendasia Munas Alim Ulama NURekomendasi kedua Said menjelaskan berdasarkan konstitusi tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa kecuali Mahkamah Agung Karena itu hasil musyawarah ini juga bukan fatwa Kalau ini hasil musyawarah ulama bukan fatwa Karena Indonesia bukan negara agama beda dengan negara timur tengah yang ada mufti Namun sejurus dengan itu Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang tidak beragama Maka ada Kementerian Agama tapi tidak ada darul fatwa jelasnya dikutip dari laman detik com Sekretaris LBMNU Jatim yang juga tim perumus Ahmad Muntaha mengatakan bahwa non Muslim dalam suatu negara bangsa tidak dapat masuk dalam kategori kafir Karenanya kata dia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mereka adalah warga negara atau muwathin yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dan setara sebagaimana lainnya Ide yang disampaikan oleh delegasi Jawa timur ini mendapat sambutan positif dari para kiai Jangan sebut kafir kepada non Muslim Ini juga melatih bahwa dalam konteks sosial kemasyarakatan seorang muslim semestinya tidak memanggil non Muslim dengan panggilan yang sensitif hai kafir tandas Ahmad

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …