Jakarta – Intoleransi terhadap kepercayaan lain melanggar konstitusi. Pasalnya, konstitusi telah menjamin kebebasan beragama.
“Intoleransi terhadap kepercayaan lain adalah pelanggaran terhadap konstitusi, konstitusi kita menjamin hak kebebasan beragama,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan kuliah umum dengan tema ‘Pencegahan Paham Radikal-Terorisme di Kalangan Mahasiswa’ di Universitas Mataram di Mataram, Lombok, pekan kemarin.
Wapres mengatakan Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Tidak hanya itu, dia juga menyebut Pasal 29 ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing.
“Toleransi atau kerukunan seharusnya menjadi sikap hidup kita, toleransi mengandung pengertian adanya sikap seseorang untuk menerima perasaan, kebiasaan, pendapat atau kepercayaan yang berbeda dengan yang dimilikinya,” terang Wapres.
Menurutnya, toleransi diperlukan untuk menjaga keutuhan dan persatuan. Sebagai agama mayoritas, Ma’ruf menyebut umat Islam perlu memegang prinsip persaudaraan.
“Kita semua harus memiliki komitmen untuk menjaga keutuhan dan persatuan nasional dengan toleransi. Umat Islam sendiri sebagai pemeluk agama mayoritas harus berpegang pada prinsip Ukhuwah Islamiyah, persaudaraan sesama Islam,” pungkas Wapres.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah