ali bin abi thalib
ali bin abi thalib

Jawaban Cerdas Ibnu Abbas Ketika Ali Bin Abi Thalib Disalahkan Khawarij tentang Ayat Tahkim

Di zaman kepemimpin Sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a., banyak sekali kekacauan yang terjadi. Kaum Khawarij membuat situasi di masa itu menjadi tidak stabil. Bahkan mereka mau menyerang Sayyidina Ali.

Pada saat itu ada sekitar 6000 orang-orang Khawarij yang menganggap Sayyidina Ali telah melakukan kesalahan. Mereka ingin berontak. Mereka sudah berkumpul di markas.

Sayyidina Ibnu Abbas r.a. menawarkan diri pada Sayyidina Ali untuk berdialog dengan mereka. Ibnu Abbas yakin bahwa dialog ini akan membawa perubahan. Sayyidina Ali pun sempat mengkhawatirkan Ibnu Abbas. Namun dengan mantap, Ibnu Abbas meyakinkan Sayyidina Ali.

Pada siang hari, Ibnu Abbas mendatangi markas kaum Khawarij. Mereka tengah tidur siang. Kemudian Ibnu Abbas memberikan salam pada mereka. Mereka bertanya tentang keperluan apa yang membawa Ibnu Abbas ke markasnya.

Ibnu Abbas menyampaikan pada mereka bahwa kedatangannya untuk menanyakan alasan mereka memberontak pada Ali bin Thalib. Akhirnya mereka mengatakan tiga poin yang dilakukan Ali bin Thalib yang dianggap mereka sebagai kesalahan.

Salah saatunya adalah karena Ali bin Thalib menggunakan hukum manusia. Padahal Allah berfirman dalam al-Quran:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّـهِ

“Tiada hukum kecuali milik Allah.”

Setelah mendengar poin-poin yang mereka sampaikan. Ibnu Abbas berkata:

“Jika aku bacakan ayat al-Quran atau sunnah untuk menjawab ketiga hal tersebut, apakah kalian mau menerima?”
Kaum Khawarij menerima kesepakatan itu.

Kemudian Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Allah swt. menyerahkan hukum-Nya kepada para tokoh. Allah berfirman dalam al-Quran :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah”

Dan Allah juga berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Akhirnya sebagian dari mereka kembali kejalan yang benar.

Bagikan Artikel ini:

About M. Khoir

Check Also

al-quran

Keutamaan Membaca Al-Quran Sampai Khatam

Membaca al-Quran adalah salah satu dari jenis amal yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Banyak sekali …

sedekah

Bersedekah Juga Harus Paham Kondisi

Tidak semua sedekah itu diperbolehkan. Inilah pentingnya ilmu pengetahuan tentang agama Islam atau tentang apa …