Ekonomi syariah
Ekonomi syariah

Konsep dan Prinsip Dasar Ekonomi Syariah dalam Kajian Al-Qur’an

Ekonomi merupakan suatu hal yang tidak lepas dari kehidupan manusia. Setiap orang akan senantiasa berusaha agar mendapatkan kehidupan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Namun tak jarang pula kita temukan hal-hal buruk yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertangungjawab, dengan seenaknya mereka menyakiti atau bahkan merampas harta seseorang.

Untuk meminimalisir perbuatan tersebut maka dibutuhkan suatu hukum yang dapat mengantisipasi bahkan menghentikan tindakan tadi agar tidak terjadi lagi berbagai hal yang akan merusak tatanan kehidupan manusia. Oleh sebab itu sebagai sistem, ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sistemnya yaitu islam. Sebab, ekonomi tidak dapat dipisahkan dari hukum islam agar terciptanya ketenangan dan ketentraman dalam masyarakat.

Oleh karena itu sistem perkonomian yang kuat dan transparan harus dapat diimbangi dengan ketentuan dan kebijaksanaan yang arif serta professional dalam menentukan sumber daya ekonomi. Sebagai langkah utama dalam memecahkan permasalahan kesenjangan sosial dan ekonomi ialah dengan mengintegrasikan lembaga otoritas sumber daya ekonomi dengan kejian-kajian Islam kontemporer dan modern sehingga menghasilkan implementasi the way of life dalam ekonomi.

Al-Quran dengan keseluruhan ajarannya datang sebagai sumber dan pedoman tingkah laku manusia. Oleh karena tindakan dan tingkah laku ekonomi adalah bagian dari aktivitas manusia maka seluruh kegiatan ekonomi haruslah berada dalam sebuah sistem qurani.

Pengertian Ekonomi Syari’ah

Zainuddin Ali menyatakan bahwa ekonomi syariah merupakan kumpulan norma hukum yang disandarkan pada Alquran dan hadis untuk mengatur perekonomian di tengah masyarakat. Dalam pengertian lain, Menurut Mardani, ekonomi Islam ialah suatu usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukan perorang, atau perkelompok, atau badan usaha yang berbentuk hukum maupun non-berbentuk hokum, dengan tujuan komersial dan tidak komersial serta dilakukan sesuai dengan tatanan ajaran agama Islam.

Prinsip Dasar Ekonomi dalam Al-Qur’an

Salah satu prinsip dasar Islam adalah keyakinan bahwa setiap tingkah laku Muslim adalah cerminan dan manifestasi ibadah kepada Allah swt.  Dengan demikian segala aktivitas Muslim tidak lepas dari hubungan vertikal dengan Allah Swt. Implikasi prinsip ini ialah kegiatan ekonomi tidak terlepas dari ibadah kepada Allah Swt. Dengan demikian kekayaan ekonomi haruslah digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan hidup manusia guna meningkatkan pengabdiannya kepada Allah swt.

Menurut pandangan Islam, harta kekayaan bahkan segala sesuatu adalah milik Allah. Mencari, mengumpulkan dan memiliki harta kekayaan tidaklah dilarang selama ia diakui sebagai karunia dan amanah Allah Swt. Al-Quran tidak menentang kepemilikan harta sebanyak mungkin, bahkan Alquran secara tegas dan berulang-ulang memerintahkan agar berupaya sungguh-sungguh dalam mencari rezeki yang diistilahkan Alquran dengan “fadhl Allâh” (limpahan karunia Allah). Di ayat lain Alquran menyebut harta kekayaan dengan “khayr” (kebaikan).  Ini berarti bahwa harta dinilai sebagai sesuatu yang baik. Harta kekayaan juga disebut sebagai “qiyam” (sandaran kehidupan).

Fungsi Manusia sebagai Pengembang dan Pembangun

Dijelaskan dalam Al-Quran surat Hud [11]: 61 :

وَإِلَىٰ ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ

Artinya: “Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)”.

Menurut Zamakhsyari Abdul Majid Q.s. Hud [11]: 61 menegaskan tentang fungsi manusia sebagai pengembang, pembangunan dan pencipta. Hal ini dapat dipahami dari penjelasan ayat ini bahwa manusia diciptakan dari bumi ini dan dijadikan penghuni yang menggarapnya untuk memakmurkannya. Segala fasilitas dan bahanbahan kebutuhan yang terdapat di bumi yang terhampar luas disediakan bagi manusia. Tentu bahan yang dimaksud bukan bahan-bahan jadi akan tetapi semuanya memerlukan pengolahan dan proses. Dalam kondisi ini daya cipta manusia sangat diperlukan.

Manusia harus berusaha menciptakan sesuatu dan membangun dari bahan-bahan yang tersedia dengan menggunakan fasilitas yang sudah pula diberikan kepadanya. Untuk mewujudkannya, Allah Swt. memberikan manusia modal kerja berupa ilmu, sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 31.

Tuntunan Al-Quran Dalam Mendapatkan Harta

Menganalisis pelbagai ayat di atas dipahami bahwa bumi dan seluruh isinya tidaklah dimaksudkan untuk dimiliki oleh sesuatu kaum atau bangsa tertentu melainkan untuk semua jenis manusia. Oleh karena itu adalah hak setiap individu untuk mendapatkan rezekinya di muka bumi ini dengan cara yang baik, tidak memonopoli kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi setiap barang ekonomi. Alquran telah memberi tuntunan kepada manusia untuk mendapatkan harta, yakni melalui kerja dan usaha yang baik dan halal, tidak dengan yang batil. Perhatikan misalnya Q.s. al-Nisâ: [4]: 29 sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Menurut al Maraghi kata “makan” harus dimaknai secara luas dengan mengambil semua bentuknya, sebab frekuensi pemanfaatan harta benda lebih banyak pada sasaran untuk dimakan dan harta yang dimakan mesti halal.

Dalam perspektif ekonomi, sikap kesederhanaan, hemat, tidak berlebih-lebihan dan tidak kikir adalah beberapa aspek tingkah laku yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Konsep keseimbangan dalam tingkah laku ekonomi bertujuan untuk menjauhi semangat konsumerisme. Dasar ungkapan ini adalah Q.s. al-A’raf [7]: 31 sebagai berikut:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Substansi ayat-ayat di atas adalah perlunya pemakain harta secara wajar, tidak kikir dan tidak boros. Ini dapat dilihat dengan penggunaan term tabdzîr yang disebut sebagai ikhwân al-Syayâthîn (teman-teman syetan) dan term isrâf. Sementara itu Muhammad Rasyîd Ridhâ menyatakan bahwa sikap iqtishâd dan i’tidâl (ekonomis/ hemat dan moderat/sederhana) adalah salah satu sikap Islam terhadap harta benda, sebagaimana juga pandangannya terhadap pelbagai problem lain.

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Ekonomi islami atau ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.  Al-Qur’an merupakan pegangan hidup bagi umat muslim. Al-Qur’an juga berperan sebagai dasar hukum utama dalam pemerlakuan ekonomi syari’ah. Hal ini dilihat dari banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang mengatur cara berekonomi menurut islam. Diantaranya aturan dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia, aturan mengenai jual beli, zakat, cara memperoleh dan mempergunakan harta hingga pada aturan mengenai riba dalam Al-Qur’an adanya aturan dalam Al-Qur’an inilah yang menjadi dasar pemberlakuan ekonomi syari’ah.

 

Bagikan Artikel ini:

About Ainun Helty

Alumni Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Syarif hidayatullah.

Check Also

sufi

Empat Pembelajaran Tasawuf dalam Puasa Ramadan

Muatan hikmah di bulan Ramadan dalam ibadah puasa adalah bertujuan untuk memberikan penyembuhan penyakit rakus …

berbuka puasa ala Rasul

Beberapa Mitos Membatalkan Puasa yang Beredar di Masyarakat

Puasa di Bulan Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. …