waktu kurban
kurban kambing

Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga?

Allah berfirman, “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah”. (QS. al Kautsar: 2). Ibnu al Jauzi dalam Zaad al Masir menulis, diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud berkurban pada ayat di atas tidak lain berkurban di hari raya Idul Adha atau yaum al Nahr.

Perintah tegas untuk berkurban ini tentu saja karena ia termasuk amal shalih yang paling utama. Ada banyak hadis yang kemudian menegaskan ulang dan sebagai penjelas terhadap ayat di atas.

Dari Aisyah, Rasulullah bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya”. (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dan Hakim dengan sanad yang shahih).

Sampai disini, tentu semua umat Islam ingin melakukan ibadah kurban ini sebagai bentuk ketakwaan dan kecintaan kepada Allah. Namun sebagian besar terkendala oleh materi, tidak cukup biaya untuk membeli seekor hewan kurban. Misalnya, kambing.

Lalu, bolehkah berkurban seekor kambing dengan cara patungan dan diperuntukkan untuk orang banyak?

Ulama-ulama fikih sepakat bahwa kurban satu kambing hanya untuk satu orang. Dalam al Majmu’ Syarh al Muhaddzab yang ditulis oleh Imam Nawawi menjelaskan, seekor kambing kurban hanya diperuntukkan untuk satu orang dan tidak cukup untuk dua orang atau lebih.

Akan tetapi, jika salah seorang anggota keluarga telah berkurban dengan seekor kambing sejatinya syiar agama telah hidup dalam keluarga tersebut. Sebab hukum ibadah kurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah. Bila salah satu anggota keluarga telah menyembelih kurban, otomatis pahalanya mengalir kepada seluruh anggota keluarga.

Lalu, bagaimana menyikapi hadis Nabi yang menyatakan bahwa kurban seekor kambing bisa untuk orang banyak?

Rasulullah ketika berdoa membaca, “Ya Allah, terimalah kurbanku ini untukku dan untuk umatku”. Ibnu Hajar menjawab pertanyaan ini. Menurutnya, seekor hewan kurban memang untuk satu orang. Tetapi orang yang berkurban bisa berbagi pahala dengan yang lain.

Lebih jauh Sulaiman bin Muhammad al Bujairimi dalam Hasyiyatu al Bujairimi ‘ala al Khatib menjelaskan, nalar fikih Ibnu Hajar ini benar dan tidak kontradiktif. Memang benar satu ekor kambing kurban untuk satu orang, tidak lebih.

Walaupun begitu, pernyataan Ibnu Hajar yang pertama sama sekali tidak kontradiktif dengan pernyataannya yang kedua. Sebab konteks satu kambing untuk satu orang penekanannya pada hakikat kurban. Adapun pernyataan yang kedua menjelaskan gugurnya sunnah untuk berkurban bagi orang lain. Sedangkan soal kurban dan pahalanya secara hakiki memang hanya untuk pelaku kurban.

Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatu al Mujtahid wa Nihayatu al Muqtashid menjelaskan, pada dasarnya kurban seekor kambing memang hanya khusus untuk satu orang saja. Ini telah menjadi konsensus ulama. Sebab dalil perintah kurban tidak untuk kolektif, tapi perindividu. Jika melakukan perkongsian kurban, sebutan orang berkurban tidak ada pada mereka. Kecuali jika ditemukan dalil tentang hal ini.

Kesimpulannya, ulama sepakat kurban satu ekor kambing hanya berlaku untuk satu orang, tidak lebih. Sedangkan pahalanya bisa menular terhadap orang lain. Sebab itu, kurban dan pahala kurban merupakan dua entitas tak terpisahkan namun berbeda pada sisi pahala kewajiban.

Dengan demikian tidak ada pertentangan antara hadis Nabi di awal dengan pendapat para ulama. Justru pendapat para ulama sebagai penjelasan terhadap maksud hadis Nabi tersebut.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …