Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras). Pencabutan itu dibacakan langsung oleh Presiden Jokowi melalui konferensi pers secara viral melalui video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Keputusan itu langsung diapresiasi oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU menilai pencabutan Perpres investasi miras tersebut sangat bijak.
“Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras,” ujar Ketua PBNU KH Robikin Emhas dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 langsung menimbulkan gelombang penolakan setelah resmi ditandatangani Presiden Jokowi beberapa waktu. Penolakan itu datang dari hampir seluruh ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan lain-lain.
Dengan pencabutan ini, Robikin berharap polemik segera dihentikan. Dia pun mengucapkan terimakasih kepada Jokowi yang telah mau mendengar saran-saran dari para kiai dan ulama.
“Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri. Terima kasih Pak Jokowi,” katanya.
Presiden Jokowiresmi mencabut poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.
“Saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden.
Ia menyebutkan, keputusan ini diambil setelah dirinya mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, imbuh presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.