Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Miras Pada Perpres No 10/2021

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran tentang minuman keras (miras) pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pencabutan itu dibacakan langsung oleh Presiden Jokowi melalui konferensi pers secara viral melalui video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.

Presiden menjelaskan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” Presiden Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Dr Amirsyah Tambunan

Para Tokoh Bangsa, Lintas Politik, Ormas, dan Ormas Keagamaan Diajak Rekatkan Solidaritas dan Persatuan Dengan Semangat Syawal

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Halal Bihalal Kebangsaan 2024, 7 Mei mendatang. …

Pelatihan teroris JI di Semarang

Latihan Fisik Paramiliter di Poso, 8 Teroris JI di Sulteng Miliki Peran dan Jabatan Mentereng

Jakarta – Delapan orang terduga teroris dari jaringan Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Densus 88 di …