Jakarta – Terorisme selain sebagai aksi kekerasan, harus juga dipahami bahwa hal tersebut juga dapat mempengaruhi siapapun untuk melakukan tindakan kekerasan. Upaya untuk mendeteksi rencana aksi hingga paham dan gerakan yang dapat mengfiltrasi di masyarakat juga harus dilakukan. Maka diperlukan deteksi dini terhadap radikalisme dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, terutama dengan memaksimalkan peran para ulama.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A, mengatakan bahwa terkait dengan hal tersebut maka diperlukan juga peran para ulama. Pertama, peran ulama dalam kehidupan beragama. Kedua, peran ulama untuk melindungi umat dari paham-paham tersebut.
”Ulama harus bisa mengajak umat agar senantiasa menjadikan Islam sebagai agama untuk mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi sekalian alam dan bukannya mengedapankan kekerasan,” ujar Amirsyah Tambunandi Jakarta, Rabu (27/01/2021).
Amirsyah juga menyebut bahwa ulama juga harus mengerti tentang pentingnya himayatul ummah dalam berbangsa dan bernegara. Menurutnya ketika ada suatu masalah pada bangsa ini, umat juga harus menjaga negara (himayatuddaulah). Ulama juga harus memberikan contoh kepada umat agar tidak sampai terpengaruh oleh paham ekstrimisme kekerasan.
”Ulama sebagai negarawan harus berdiri kokoh membela negara dengan istiqamah tanpa mempolitisi agama. Jadikan agama sebagai landasan dalam membangun politik Adiluhung, sehingga mewujudkan negara yg aman dan damai jauh dari kekerasan,” tutur Amirsyah.
Pria kelahiran Padang Gala-Gala, 27 Mei 1963 ini juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap orang untuk memeluk agama masing-masing. Dengan demikian ulama sudah seharusnya bersinegri dengan umara.
Selain itu dengan adanya Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme berbasis kekerasan (RAN-PE) ini juga demi kemaslahatan umat dan masyarakat pada umumnya.
”Karena negara harus melindungi dan menjaga agama dan setiap pemeluknya. Dalam beragama, para umat beragama harus juga mampu menjaga negara. Jadi agama harus menjadi landasan etika dalam berbangsa dan bernegara agar tidak terjadi radikalisme sekuler,” ucap Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu.
Lebih lanjut, Amirsyah juga menyebut ada tanggung jawab (masuliyah) baik dari umat beragama maupun aparat negara dan dalam menjalankan tanggung jawab tersebut harus dilakukan secara bersamaan. Sehingga nantinya para ulama mampu memberikan nasehat kepada kepala negara dan aparat negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai peraturan-perundang undangan.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa pemerintah sebagaimana di amanatkan dalam pembukaan UUD 1945 harus mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu dengan adanya Perpres tersebut pemerintah jangan sampai melakukan abuse of power atau yang diluar kewenangannya.
”Maka antara ulama dan umara ini harus ada hubungan simbolis mutualisme demi mewujudkan trilogi kerukunan umat beragama. Semoga dengan adanya Perpres RAN-PE ini dapat semakin memperkuat hal tersebut,” ujar mantan Wasekjen bidang Informasi dan Komunikasi MUI ini mengakhiri.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah