sifat allah
sifat allah

Apakah Allah Memiliki Sifat Diam? (1) : Salafi Wahabi Meyakini Allah Bersifat Sukut

Sudah ijma’ ummat Islam bahwa Allah swt memiliki sifat kalam karena sudah tercantum dalam beberapa firmannya, misal ayat 164 surat An Nisa’ yang berbunyi:

وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا

Artinya: “Allah benar-benar berbicara kepada Musa” (QS. An Nisa’: 164)

Yang kemudian terjadi perdebatan; Apakah firman Allah berupa suara dan huruf atau tidak ? Mayoritas ummat Islam sepakat Allah berfirman tanpa suara dan huruf, hanya segelintir orang yang beraqidah mujassimah saja yang mengatakan kalam Allah berupa suara dan huruf. Tentang ini, sudah selesai dalam pembahasan sebelumnya.

Ketika ummat Islam sepakat bahwa Allah swt bersifat kalam, Apakah Allah swt juga memiliki sifat diam (sukut) setelah ia berfirman ? Sebagaimana manusia, setelah berbicara lalu diam.

Bagi Salafy Wahabi Allah swt diam setelah ia berfirman. Sama seperti manusia, jika sudah berbicara maka ia diam. Jadi Allah swt tidak terus menerus berbicara, tapi pada suatu waktu tertentu Ia diam. Keyakinan ini sudah disampaikan secara jelas oleh Ibn Taimiyah:

فَثَبَتَ بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ أَنَّ اللَّهَ يُوصَفُ بِالسُّكُوتِ ؛ لَكِنَّ السُّكُوتَ يَكُونُ تَارَةً عَنْ التَّكَلُّمِ وَتَارَةً عَنْ إظْهَارِ الْكَلَامِ وَإِعْلَامِهِ

Artinya: “Berdasarkan Sunnah dan Ijma’, bahwa Allah swt telah tsubut (dapat ditetapkan) memiliki sifat sukut (diam), akan tetapi diamnya Allah kadang-kadang diam dari berbicara dan kadang-kadang dari memperjelaskan perkataan dan pemberitahuannya”[1]

Sudah jelas Ibn Taimiyah yang merupakan ulama’ rujukan Salafi Wahabi menetapkan sifat sukut terhadap Allah swt.

Sifat sukut yang dimaksud di sini adalah diam setelah berbicara. Menurut mayoritas ummat Islam, diam setelah berbicara merupakan sifat makhluk. Sebagaimana sudah maklum, ketika seseorang berbicara, pada waktu tertentu ia diam.

Namun tidak bagi Salafi Wahabi, bagi mereka, sifat sukut adalah salah satu sifat kesempurnaan bagi Allah swt, di mana dengan sukut tersebut dapat diketahui terhadap apa yang tidak dibicarakan oleh Allah swt. Muhammad Hasan al Syanqiti berkata:

فَعِنْدَمَا ذَكَرَ صِفَةَ الْكَلَامِ ذَكَرَ الصِّفَةَ الَّتِي تُقَابِلُهَا وَهِيَ صِفَةُ السُّكُوْتِ وَهِيَ أَيْضاً صِفَةٌ كَمَالٌ؛ لِأَنَّ السُّكُوْتَ يَقْتَضِي الْمَعْرِفَةَ بِمَا يُسْكَتُ عَنْهُ

Artinya: “Di samping Allah menyebutkan sifat kalam, Allah juga menyebutkan sifat yang menjadi lawan (kebalikan) dari sifat kalam, yaitu sifat diam. Sifat diam sama dengan sifat kalam yaitu sifat yang menyempurkankan, karena dengan ada diam, maka akan mengetahui tentang apa yang tidak dibicarakan”[2]  

Dapat kita lihat, Muhammad Hasan al Syanqiti secara terang-terangan membela pentasybihan Allah swt dengan makhluknya. Padalah Allah swt sendiri telah menyatakan dirinya tidak sama dengan apapun. Bukan hanya dalam aspek postur, tapi segala hal Allah sw tidak sama dengan makhluknya, termasuk sifat diam setelah melakukan aktifitas berbicara.

Diantara dalil tentang Allah swt memiliki sifat sukut yang biasa dikemukanan di hadapan orang awam adalah hadits dari Salman al Farisi ketika Nabi Muhammad saw ditanya tentang minyak samin, keju dan bulu binatang, lalu Nabi saw menjawab:

 الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ ، وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ ، فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ

Artinya: “Sesuatu yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam al Qur’an, sesuatu yang haram adalah apa yang Allah swt haramkan di dalam al Qur’an, dan apa yang Allah diam (tidak membahas) maka hal itu ditolerir” (HR. Ibn Majah dan al Tirmidzi)

Selain hadits di atas, menurut Ibn Taimiyah Allah swt bersifat sukut adalah ijma’ muslimin sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.

Artinya, Salafi Wahabi tidak sama dengan mayoritas ummat Islam lainnya tentang sifat kalam Allah swt. bagi mereka, selain Allah swt mensifati dirinya dengan “kalam” tetapi di sisi lain Allah swt juga mensifati dirinya dengan “sukut” (diam). Ini adalah aqidah musyabbihah yang dipersoalkan oleh ummat Islam sejak generasi salafussholih. Bahkan sebagian dari ulama’ berani memastikan terhadap kekafiran musyabbihah yang telah menyamakan Allah swt dengan makhluknya. Karena menyamakan Allah swt dengan makhluk berarti mengingkari ayat al Qur’an, dan ini hukumnya bukan lagi haram tapi sudah masuk kategori kafir. Bukankah meyakini Allah berdiam setelah berbicara ini berarti menyamakan Allah swt dengan manusia ?

Wallahua’lam


[1] Ibn Taimiyah, Majmu’ al Fatawa, Juz 6, Hal 179

[2] Muhammad Hasan al Syanqiti, Silsilah Asma’ wa al Sifat, Juz 9, Hal 9

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

shalat jamaah perempuan

Posisi Yang Utama Bagi Perempuan Saat Menjadi Imam Shalat

Beberapa hari belakangan ini sempat viral di media sosial tentang video yang menampilkan seorang perempuan …

menghambat terkabulnya doa doa

Meminta Doa kepada Orang Shalih Hukumnya Haram? Ini Dalilnya !

Dalam salah satu ceramahnya, Yazid bin Abdil Qadir Jawas berkata tidak boleh meminta doa kepada …