Hukuman mati
Hukuman mati

Lunakkan Undang-Undang, Arab Saudi Kurangi Hukuman Mati dari 184 Jadi 27 Hukuman

Riyadh – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mulai agak melunak terkait hukuman mati. Selama ini Arab Saudi dikenal sebagai negara yang sangat tegas dalam meneggakan hukum sesuai syariat Islam. Namun kini Undang-Undang Pidana di negara tersebut mengalami perubahan, sehingga jumlah eksekusi mati berkurang drastis.

Dari 184 hukuman pada 2019, tahun 2020 lalu hanya dilakukan 27 hukuman mati. Penurunan eksekusi hukuman mati itu terjadi setelah berhenti melaksanakan hukuman mati untuk kejahatan terkait narkoba tanpa kekerasan.

Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) pemerintah Saudi mengatakan pada Senin (18/1/2021) jika mereka mendokumentasikan 27 eksekusi pada tahun 2020. Jumlah itu jauh menurutn dibandingkan angka tertinggi sepanjang masa yaitu 184 eksekusi pada tahun 2020 yang didokumentasikan Amnesty International dan Human Rights Watch.

Perubahan tersebut mewakili pengurangan 85 persen jumlah orang yang dihukum mati tahun lalu, dibandingkan dengan 2019.

“Penurunan tajam tersebut sebagian disebabkan oleh moratorium hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba,” terang Komisi hak Saudi dikutip Daily Mail.

Meski tidak jelas siapa yang memerintahkan hakim untuk menghentikan eksekusi, namun Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman sempat berjanji pada 2018 untuk meminimalkan penggunaan hukuman mati sebagai bagian dari reformasi sosial untuk memodernisasi negara.

HRC mengatakan undang-undang baru yang memerintahkan penghentian eksekusi tersebut mulai berlaku sekitar tahun lalu. Namun arahan baru untuk hakim tampaknya tidak dipublikasikan secara terbuka dan tidak jelas apakah undang-undang tersebut diubah oleh keputusan kerajaan, seperti yang biasanya terjadi.

“Moratorium pelanggaran terkait narkoba berarti kerajaan memberi lebih banyak penjahat nir-kekerasan kesempatan kedua,” kata Presiden Komisi Hak Asasi Manusia pemerintah, Awwad Alawwad dikutip dari laman Sindonews.

Alawwad mengatakan perubahan itu merupakan tanda jika sistem peradilan Arab Saudi lebih fokus pada rehabilitasi dan pencegahan daripada hanya pada hukuman.

Menurut Human Rights Watch, hanya ada lima eksekusi mati untuk kejahatan terkait narkoba tahun lalu di Arab Saudi, semuanya dilakukan pada Januari 2020.

Deputi Direktur Human Rights Watch Timur Tengah Adam Coogle mengatakan penurunan eksekusi adalah pertanda positif, tetapi otoritas Saudi juga harus mengatasi sistem peradilan pidana negara yang sangat tidak adil dan bias yang menjatuhkan hukuman-hukuman ini.

 “Arab Saudi harus segera mengakhiri semua eksekusi dan hukuman mati untuk kejahatan tanpa kekerasan,” lanjutnya.

Diketahui, Arab Saudi melakukan eksekusi terutama dengan pemenggalan kepala dan terkadang di depan umum. Kerajaan berpendapat eksekusi publik bagi para pengedar narkoba berfungsi sebagai pencegah untuk memerangi kejahatan.

Selama bertahun-tahun, jumlah eksekusi yang tinggi di kerajaan sebagian besar disebabkan oleh jumlah orang yang dieksekusi karena pelanggaran yang tidak mematikan. Hakim memiliki keleluasaan luas untuk diputuskan, terutama untuk kejahatan terkait narkoba.

Amnesty International menempatkan Arab Saudi sebagai negara ketiga di dunia untuk jumlah eksekusi tertinggi pada 2019. Menyusul China dengan jumlah eksekusi diyakini mencapai ribuan, dan Iran.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

moderasi beragama

Nilai Moderasi Beragama dan Toleransi Pilar Utama Jaga Harmoni di Tengah Kemajemukan Indonesia

Pontianak — Nilai-nilai moderasi dan toleransi kembali ditegaskan sebagai pilar utama dalam menjaga harmoni bangsa …

Gus Rozin copy

Implementasikan UU Pesantren, Majelis Masyayikh Bangun Budaya dan Mutu Kemandirian Pesantren

JAKARTA — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan penjaminan mutu pesantren yang baik …