efd bd af faffee
efd bd af faffee

Mahfud MD di Hadapan Ulama: Indonesia Tidak Bisa Berlakukan Hukum Suatu Agama, Karena Bukan Negara Agama

Jakarta – Indonesia merupakan bangsa besar yang dianugerahi ratusan suku, budaya, bahasa dan agama, maka oleh karena itulah di Indonesia tidak bisa menerapkan hukum agama tertentu. Meski demikian, sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, Indonesia tetap melindungi pemeluk agama yang mengamalkan ajaran agamanya, hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara,” kata dia, seperti dikutip dari laman cnnindonesia.com Selasa (9/11).

Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya di forum Ijtima Ulama MUI yang digelar di kawasan Jakarta Pusat.

Dalam posisi itu, Mahfud berkata, syariah bisa berlaku dengan sejumlah syarat tertentu. Misalnya, untuk urusan hukum prifat seperti aqidah, akhlak, muamalah, ritual ibadah dan ibadah sosial, bisa dilaksanakan kaum muslim tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara.

Sebab, kata Mahfud, sejumlah bidang itu menyangkut hukum perdata, yang berasal dari kesadaran pribadi. Artinya, negara tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada warga negara yang tidak melaksanakan.

“Di bidang keperdataan, setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai,” katanya.

Sedangkan, dalam urusan hukum publik, lanjut Mahfud, seperti hukum tata negara, pemilu, otonomi daerah, dan hukum pidana, berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara kendati berbeda agama. Hukum itu mewajibkan semua warga negara untuk tunduk dan patuh.

Menurut Mahfud, hukum publik dibuat sebagai titik temu dari berbagai ajaran agama yang hidup di Indonesia. Dalam hukum itu, umat Islam juga harus tunduk dengan hukum yang sama dengan agama lain.

“Dalam hukum publik, seperti hukum kepartaian dan pemilu ummat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dengan yang berlaku bagi ummat lain. Hukum publik dibuat oleh negara sebagai kalimatun sawa’ atau titik temu dari berbagai kelompok ummat,” katanya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …