sekum muhammadiyah abdul muti 43

Masa Tunggu Ibadah Haji hingga 15 Tahun, Muhadjir Wacanakan Haji Sekali Saja, Sekum Muhammadiyah Beri Catatan Ini

Jakarta – Ibadah Haji merupakan rukuk Islam yang kelima, dilaksanakan jika mampu dan ibadah haji bagi orang mampu wajibnya hanya satu kali, untuk haji yang kedua dan seterusnya menjadi sunnah. Di Indonesia semangat umat muslim menunaikan ibadah haji sangat tinggi sehingga terjadi antrian yang sangat panjang di beberapa daerah masa tunggu bisa mencapai 10 – 15 tahun. Melihat panjangnya masa antrian Menko PMK Muhajir Effendy memberikan gagasan untuk membatasi keberangkatan haji hanya sekali sehingga dapat mengurai masa antrian yang panjang.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, memberikan sejumlah catatan tentang wacana yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait larangan haji lebih dari sekali. Mu’ti menilai gagasan Muhadjir itu logis tetapi kemungkinan sangat sulit diberlakukan.
Pandangan Mu’ti terkait wacana larangan haji lebih dari sekali itu disampaikan lewat akun Twitternya @Abe_Mukti seperti dilihat, Selasa (29/8/2023) dan dilansir dari detik.com pada (31/8/23). Mu’ti menjelaskan gagasan Muhadjir itu menarik untuk dikaji dari sudut pandang Islam (fikih), undang-undang, dan politik haji.

“Dari sudut fikih, para ulama sepakat bagi umat Islam yang mampu kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Haji yang kedua dan berikutnya hukumnya sunnah. Jadi kalau Pemerintah membatasi haji hanya sekali, tidak bertentangan dengan ajaran Islam,” tulis Mu’ti.

“Dalam kitab fikih disebutkan bahwa Nabi Muhammad hanya menunaikan ibadah haji sekali saja dan umrah tiga kali. Dilihat dari waktu, Rasulullah bisa haji beberapa kali, tetapi beliau hanya menunaikan sekali saja dan sekaligus sebagai perpisahan: haji wada,” sambung dia.

Mu’ti lantas berbicara mengenai aturan pembatasan haji. Menurut dia, aturannya sudah cukup membatasi namun masih perlu ada evaluasi.

“Dalam Peraturan Menteri Agama nomor 29/2015 disebutkan bahwa seseorang dapat menunaikan ibadah haji yang kedua minimal sepuluh tahun setelah haji yang pertama. Sebenarnya Peraturan Menteri Agama tersebut sudah cukup membatasi, akan tetapi pelaksanaannya perlu dievaluasi,” tutur Mu’ti.

Mu’ti mengatakan wacana yang disampaikan Muhadjir itu sangat logis. Namun, kata dia, larangan haji lebih dari sekali itu berpotensi sulit dilaksanakan.

“Meskipun gagasan Menko PMK sangat logis, akan tetapi kemungkinan sangat sulit diberlakukan. Karena itu diperlukan kebijakan yang lebih moderat,” imbuh dia.

Dia menilai perlu ada landasan fikih, undang-undang dan hak asasi manusia agar tidak terjadi penolakan oleh umat Islam dan memastikan pemerintah tidak membatasi kebebasan beragama serta hak asasi manusia. Dia lantas mengusulkan agar jeda waktu haji pertama dan berikutnya diperpanjang menjadi 20 tahun.

“Ketentuan jeda waktu sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 29/2015 diubah. Jeda waktu haji pertama dan berikutnya diperpanjang dari sepuluh tahun menjadi 20 (dua puluh) tahun,” tutur Mu’ti.

“Agar lebih kuat, Peraturan tentang jeda waktu ditingkatkan dasar hukumnya dari Peraturan Menteri Agama menjadi Undang-undang. Diperlukan perubahan Undang-undang haji,” sambung Mu’ti.

Mu’ti mengatakan peraturan tentang jeda waktu dikecualikan untuk tim kesehatan haji Indonesia (TKHI), pembimbing ibadah haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Pemerintah. Dia mengatakan TKHI dan pembimbing ibadah dapat menunaikan ibadah haji yang kedua setelah sepuluh tahun.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Agama, perlu segera membahas masalah haji dengan para ulama, ormas Islam, dan DPR untuk menindaklanjuti wacana yang disampaikan Menko PMK,” ujar Mu’ti.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

keluarga sakinah

Tiga Kunci Mewujudkan Keluarga Sakinah

Berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022 angka perceraian secara nasional 516.334 kasus. Angka ini …

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …