melawan begal
melawan begal

Mati Syahid Melawan Begal

Baru-baru ini viral berita mengenai tewasnya dua dari empat begal yang dilakukan justru oleh korban yang sedang membela diri. Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik karena korban begal, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka pembunuhan. Kabar terakhir, Kepolisian NTB akhirnya menghentikan kasus tersebut karena dianggap membela diri dari ancaman komplotan begal.

Kasus ini menjadi cukup menarik dan harus dicermati secara arif. Bukan berarti masyarakat boleh main hakim sendiri terhadap setiap kejahatan yang ada. Namun, bukan berarti masyarakat harus takut membela diri ketika mendapati ancaman kriminal. Kasus menjadikan tersangka terhadap korban memang akan menyiutkan nyali mereka yang membela diri dari komplotan pelaku kriminal.

Lalu, dalam kacamata Islam, apakah memang diperbolehkan membunuh seseorang yang berusaha mengambil harta milik kita? Pertanyaan ini bersumber dari besarnya dosa yang ditanggung karena menghilangkan nyawa manusia lain.

Menjaga harta (hifdz al-mal) yang kita miliki sebenarnya menjadi perhatian besar dalam agama Islam. Islam memandang harta sebagai sarana untuk memperoleh manfaat dan kesejahteraan manusia, terutama untuk beribadah. Inilah alasannya, kenapa Islam memberikan sanksi kepada seseorang yang merampas hak orang lain seperti pencurian, pembegalan, penyerobotan, perampokan, dan korupsi.

Untuk mempertahankan harta dari Tindakan criminal apalagi begal kadang nyawa harus dipertaruhkan seperti yang terjadi dengan kasus, Ama Sinta di NTB tersebut. Lalu, bagaimana Islam menghukumi persoalan tersebut?

Ternyata kasus ini pembegalan, perampokan dan pencurian memang sudah menjadi penyakit sosial lama, tak terkecuali pada zaman Rasulullah. Menjawab kasus ini ada kisah dari Sahabat yang bertanya kepada Rasulullah.

Dari Abu Hurairah RA berkata, “ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW, Ia berkata: Ya Rasulullah Bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rasulullah menjawab: jangan kau berikan hartamu, ia berkata: Bagaimana pendapat kamu Jika ia ingin Membunuhku?, Rasulullah bersabda: bunuhlah dia, ia berkata: Bagaimana pendapatmu jika dia telah Membunuhku?, Rasulullah bersabda: kamu mati syahid, Ia berkata: Bagaimana pendapatmu jika kalau aku berhasil membunuhnya?, Ia masuk neraka.” (HR Muslim no. 140).

Bahkan dalam mempertahankan hak milik pribadi, Islam memberikan hadiah yang spesial bagi orang yang meninggal karena mempertahankan hak miliknya tersebut, yakni jika ia terbunuh, matinya tergolong dalam mati syahid. Dan apabila ia membunuh nyawa si penjahat karena mempertahankan haknya, justru si penjahat itulah yang akan masuk neraka karena ia tidak sempat bertaubat.

Namun mati syahid yang dimaksudkan dalam hadist diatas bukanlah mati syahid yang diartikan sama dengan mati syahid orang yang berperang di jalan Allah. Sebagaimana menurut Imam Nawawi mati Syahid terbagi menjadi tiga kelompok, pertama, Syahid ketika kita mati berperang melawan kafir Harbi. Syahid yang seperti ini jenazahnya tidak perlu dimandikan ataupun disalatkan. Dan juga dihukumi Syahid di dunia maupun di akhirat.

Kedua, Syahid seperti melahirkan tenggelam mati karena wabah penyakit wanita yang mati ketika nifas, mati karena membela harta dan mati karena runtuhan. Maka, ia tak dihukum mati syahid di dunia, yakni harus tetap dimandikan dan di shalatkan, namun ia akan mendapatkan pahala Syahid di akhirat.

Ketiga, mati dalam perang karena senang dalam harta ghanimah (harta rampasan perang). Syahid seperti ini, di dunia tetap dihukumi sebagai syahid yaitu tidak apa-apa jika tidak dimandikan atau pun tidak dishalatkan, sedangkan di akhirat ia tidak mendapatkan pahala syahid yang sempurna.(Syarh Shahih Muslim, 2: 142-143)

Jika kedapatan menemui perampok atau begal di tengah jalan, secara langsung Allah mewajibkan kita untuk mempertahankan harta kita, meski resikonya adalah pertumpahan darah. Kita yang membunuh atau kita yang terbunuh. Jikapun kita membunuh perampok atau pembegal tersebut, maka kita tidak akan mendapatkan dosa, dan si penjahatnya yang malah akan mendapatkan neraka karena ia belum sempat bertaubat atas kejahatannya.

 

Bagikan Artikel ini:

About Imam Santoso

Check Also

nabi musa

Testament : The Story of Moses di Netflix, Bagaimana Nabi Musa Versi Al-Quran?

Film tentang Nabi Musa di Netflix cukup mendapatkan respon positif dari permisa. Film berjudul Testament …

hakikat zakat fitrah

Hakikat Zakat Fitrah : Laku Spiritual dan Solusi Sosial

Selain berpuasa sebagai bentuk ibadah, Ramadan juga menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan kedermawanan …