lupa ruku

Melakukan Gerakan Hendak Sujud Tiba-tiba Ingat Belum Ruku’, Bagaimana Solusinya?

Sebagaimana diketahui, shalat adalah ibadah paling utama. Sekalipun terbilang tidak terlalu sulit hanya lima kali dalam sehari semalam, namun untuk melakukan shalat secara sempurna dan khusyu’ sangatlah berat. Sangat sulit untuk khusyu’ selama shalat dari takbiratul ihram sampai salam penutup.

Sekalipun demikian, secara fikih selama shalat memenuhi syarat dan rukun tetap dianggap sah dan dipandang telah menunaikan kewajiban shalat sekalipun dalam pelaksanaannya tidak khusyu’, pikiran kemana-mana dan bahkan seringkali terjadi kesalahan dalam gerakan shalat.

Diantaranya, langsung hendak melakukan sujud padahal belum ruku’. Sesaat setelah melakukan gerakan untuk sujud tiba-tiba ingat kalau belum melakukan ruku’, langsung saja melakukan ruku’ karena memang posisi badan baru saja bergerak hendak sujud setelah selesai membaca surat al Fatihah dan surat pendek dalam al Qur’an.

Apakah dalam kasus ini sah menurut hukum fikih?

Dijelaskan dalam kitab Syarah Qalyubi wa Umairah, juz 1 halaman 176 cetakan Dar Ihya al Kutub al Arabiyyah, dalam kasus di atas ruku’nya tidak sah karena tidak bermaksud melakukan ruku’. Maka, ia harus mengulang ruku’. Berdiri sebagaimana posisi saat membaca surat al Fatihah, kemudian ruku’.

Ketika akan melakukan ruku’ seseorang harus berniat memang untuk ruku’, sementara dalam kasus di atas seseorang berniat melakukan sujud, namun karena lupa bahwa belum melakukan ruku’, tiba-tiba dengan gerakan refleks melakukan ruku’ karena memang lutut maupun tangan belum menyentuh lantai.

Dengan demikian, saat sedang melakukan shalat seharusnya memang tidak melakukan hal tersebut atau kesalahan-kesalahan yang lain sebab berakibat pada batalnya shalat. Diupayakan semaksimal mungkin untuk konsentrasi dan khusyu’. Minimal, sekalipun sulit untuk khusyu’ shalat kita sah menurut aturan fikih.

Bagikan Artikel ini:

About Nurfati Maulida

Check Also

Perbedaan Hukum Memakan Daging Kurban

Ibadah Kurban: Berkurban Tapi Dimakan Sendiri, Bolehkah?

Lazimnya, daging hewan kurban diberikan kepada fakir dan miskin. Orang yang berkurban atas nama dirinya …

haid saat ihram

Hukum Ihram Wanita Haid: Panduan Lengkap Berdasarkan Fikih

Dalam pelaksanaan ibadah haji, ada dua istilah yang harus dipahami, yaitu rukun haji dan wajib …