melaksanakan shalat
shalat

Melihat Najis di Pakaian Orang yang Sedang Shalat

Mungkin karena lupa atau memang tidak diketahui, seseorang shalat sementara pada pakaiannya terdapat najis. Di saat sedang shalat tersebut ada orang lain yang melihat najs pada pakaiannya. Kalau diperingati tentu yang bersangkutan harus menghentikan dan mengulangi shalat dan ganti pakaian. Dan, kalau tidak diberitahu orang tersebut tetap shalat karena najis tersebut tidak diketahui olehnya.

Apakah seseorang yang melihat najis pada pakaian orang yang sedang shalat wajib memberitahu atau tidak?

Dalam al Fatawa al Fiqhiyyah al Kubra (1/177), seseorang yang melihat orang lain sedang shalat, sementara di tempat shalat atau pakaiannya terdapat najis, maka orang tersebut wajib memberitahukan kepada orang yang sedang shalat tersebut. Dengan catatan, najis tersebut bukan najis yang ditolerir (ma’fu).

Artinya, najis yang ada di tempat shalat atau pakaian adalah najis yang tidak di ma’fu. Kalau najis tersebut najis yang di ma’fu maka tidak perlu diberitahukan kepada orang yang sedang shalat, biarlah ia melanjutkan shalatnya sampai selesai karena shalatnya dihukumi sah.

Sebagaimana telah diketahui, ada dua kategori najis yakni najis yang di ma’fu dan tidak di ma’fu. Syaikh Nawawi Banten menjelaskan najis yang tidak di ma’fu dalam kitabnya Kastifatus Saja.

Najis yang tidak di ma’fu adalah najis yang pada umumnya bisa dilihat seperti kotoran manusia, air kencing, darah, bangkai dan lain-lain. Apabila ada pada pakaian atau di air yang sedikit hukumnya najis.

Sementara najis yang di ma’fu adalah najis yang tidak terlihat oleh pandangan mata normal, seperti percikan air kencing. Apabila menyentuh pakaian atau air hukumnya tidak najis sebab termasuk kategori najis yang di tolerir atau di ma’fu.

Ada pula najis yang di ma’fu di pakaian saja, tetapi kalau di air najis tersebut tidak di ma’fu. Misalnya, darah yang tergolong sedikit jika ada pada pakaian maka di ma’fu tetapi kalau di air yang kurang dua qullah dihukumi najis yang tidak di ma’fu.

Ada pula najis yang di ma’fu saat ada di air tapi tidak di ma’fu ketika mengenai pakaian. Yakni, bangkai binatang yang tidak memiliki darah seperti semut, nyamuk, kecoak, kutu rambut dan lain-lain. Jika ada najis seperti ini pada pakaian orang yang sedang shalat maka yang melihat wajib mengingatkan.

Kesimpulannya, jika kita atau seseorang melihat najis pada pakaian orang lain yang sedang shalat, maka dilihat dulu apakah najisnya termasuk kategori najis yang di ma’fu atau bukan. Kalau najis tersebut tergolong najis yang di ma’fu maka tidak perlu diingatkan. Sementara kalau najis tersebut bukan termasuk najis yang di ma’fu maka orang yang melihat wajib mengingatkan orang yang sedang shalat tersebut.

 

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

kopi sufi

Kopi dan Spiritualitas Para Sufi

Ulama dan Kopi apakah ada kaitan diantara mereka berdua? Kopi mengandung senyawa kimia bernama “Kafein”. …

doa bulan rajab

Meluruskan Tuduhan Palsu Hadits-hadits Keutamaan Bulan Rajab

Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2025, bertepatan dengan tanggal 1 bulan Rajab 1446 H. Momen …