khilafah ushul fikih
khilafah ushul fikih

Mengurai Perdebatan Khilafah dalam Perspektif Ushul Fikih

Ide pemberlakuan ‘syariat Islam’ melalui sistem khilafah masih digelorakan oleh para ‘pemujanya’. Dalil Al Quran dan Hadis tentu saja menjadi ‘andalan’ agar ide itu tampak sangat meyakinkan. Tidak cukup dengan makna tekstual (eksplisit), mereka juga berusaha ‘bermain’ dengan makna implisit kedua sumber ajaran Islam itu.

Sebagian orang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyebutkan makna implisit bisa diterapkan ke dalam konteks ‘khalifah’ dan ‘khilafah’. Mereka menegaskan, “tidak saja berkonotasi menerapkan hukum [sebagaimana yang dinyatakan oleh teks, Fahkum dan Wa Anihkum], tetapi juga berkonotasi adanya lembaga pemerintahan [hukûmah], yang digunakan untuk menerapkan hukum tersebut.

Dalam ilmu Ushul, ini disebut Dalâlah al-Iqtidhâ’ [Lihat, al-Amidi, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, juz III/64-65].” Statemen tersebut merujuk pada ayat yang dia kutip (QS. al-Maidah: 48-49):

فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ

Ayat pertama menggunakan perintah ‘fahkum’ dan kedua, ‘wa anihkum’. Perintah pada dua ayat ini disebut berkonotasi adanya lembaga pemerintahan (hukumah) agar hukum dapat diterapkan. Dia menyebut Dalâlah al-Iqtidhâ’ sebagai pisau analisisnya.

Saya tidak tahu, apakah beliau Ust Hafidz Abdurrahman telah mengalami sabqul yad (salah ketik) atau memang salah memahami maksud dari Dalâlah al-Iqtidhâ’ yang dijelaskan dalam ilmu Ushul Fikih. Mari kita lihat kitab yang menjadi rujukan, al-Amidi, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, juz III/64-65.

Pertama, kitab dengan nama yang sama, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, juga ditulis oleh Ibnu Hazm (dari Andalusia/Spanyol). Namun saya yakin yang dimaksud adalah karya imam al-Amidi.

Kedua, dalam kitab-kitabnya, Al-Amidi kurang lebih mengatakan, ‘Dalalah Iqtidha’ adalah sebuah ungkapan yang belum jelas petunjuk maknanya sehingga membutuhkan sisipan di dalamnya agar makna yang dimaksud menjadi sempurna atau sesuai dengan kenyataan. Al-Amidi mencontohkan hadis berikut:

لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ

Tidak ada puasa bagi orang yang tidak berniat puasa di malam harinya.”

Dalam teori ushul fikih, pernyataan hadis tersebut dinilai belum bisa dipahami karena susunnya belum lengkap dan tidak bisa dipahami dengan benar. Sebab, tidak mungkin menganggap tidak ada puasa bagi orang sudah melakukannya. Faktanya seseorang sudah berpuasa, namun karena dia tidak berniat di malam harinya maka puasanya dianggap tidak sah atau tidak sempurna.

Jadi, yang dimaksud adalah “tidak ada puasa yang sah” (لا صيام صحيح) atau “tidak puasa yang sempurna” (لا صيام كامل). Mazhab Syafi’iyah memilih makna yang pertama: tidak sah.

Bahasa sederhananya, “puasa tidak sah atau tidak sempurna bagi orang yang tidak berniat di malam harinya.” Menyelipkan kata “sah” atau “sempurna” dalam susunan kalimat tersebut sangat dibutuhkan untuk memperjelas maksud hadis.

Kebutuhan terhadap sisipan itu disebut dengan ‘iqtidha’. ‘iqtidha’ artinya menuntut atau membutuhkan, yakni membutuhkan penyempurnaan kalimat agar sempurna dan bisa dipahami dengan baik.

Contoh sederhana lainnya, واسأل القرية, ‘tanyalah ke desa, (QS. Yusuf, 12/82). Kalimat ini belum bisa dipahami karena tidak mungkin ‘bertanya ke desa’. Yang dimaksud sebenarnya adalah ‘bertanya ke penduduk desa’. Kata ‘penduduk’ di sini dibutuhkan untuk melengkapi maksud yang sebenarnya.

Ungkapan semacam ini, yakni kalimat yang mengandung ‘iqtidha’, sudah baisa dalam bahasa tutur sehari-hari, tidak hanya bagi orang Arab tapi orang Indonesia, tidak hanya di ayat Alquran namun juga dalam karya yang lain.

Contoh lainnya yang lebih serius, ayat tentang mengkonsumsi daging babi dalam QS. Al-Baqarah/2: 172:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ

Secara redaksional ayat ini mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Apa betul Allah mengharamkan daging babi? Tidak. Allah tidak mengharamkan daging babi. Yang diharamkan adalah memakannya (اكل) atau, menurut sebagian ulama, memanfaatkannya (انتفاع). Kata “memakan” atau “memanfaatkan” harus dimasukkan untuk melengkapi maksud yang sebenarnya pada ayat tersebut. Itulah yang dimaksud ‘dalalah iqtidha’.

Islam tidak mengharamkan hewan apapun, tapi yang diharamkan adalah tindakan manusia terhadap hewan tersebut. Dalam teori Ushul fikih disebutkan, hukum adalah sapaan Allah terkait perbuatan manusia. Jadi, bukan benda yang dihukumi tapi perbutan orang terhadap benda itu.

Apa yang dinyatakan teman HTI di atas jelas kurang tepat dan salah menggunakan teori Ushul Fikih. Tapi harus berbaik sangka, ia hanya salah ketik menyebut ‘iqtidha’ al-nash’. Lalu yang benar? 

Kita perhatikan kembali kutipan dari pernyataannya: “tetapi juga berkonotasi adanya lembaga pemerintahan [hukûmah], yang digunakan untuk menerapkan hukum tersebut.” Dari ungkapan ini teori yang paling cocok adalah teori ‘dalalah isyarah’.

Dalam ushul fikih disebutkan, ‘dalalah isyarah’ berarti makna isyarat atau makna konsekuensi yang diperolah dari makna lahiriah sebuah ungkapan. Para ulama menyebut “makna isyarat” ini dengan “maknan lazimun” (Sa’id al-Khin, Atar al-Ikhtilaf, 129, lihat juga di Ushul al-Fiqh al-Islami karya Wahbah Zuhaili atau ‘Ilm Ushul al-Fiqh karya Muhammad Abdul Wahhab).

Dalam QS. al-Maidah: 48-49 yang dikutip di atas, redaksi ‘fahkum’ (فاحكم) dan ‘anihkum’ (أن احكم) adalah perintah untuk berhukum pada hukum Allah. Pesan ini adalah makna tekstual atau ‘dalalah ‘ibarah’, sedangkan ‘dalalah isyarah’-nya adalah ‘adanya lembaga pemerintahan yang digunakan untuk mengimplementasikan hukum tersebut. Makna ini yang diinginkan dalam kutipan teman HTI: “tetapi juga berkonotasi adanya lembaga pemerintahan [hukûmah], yang digunakan untuk menerapkan hukum tersebut”.

Oleh karena ayat memerintahkan untuk berhukum dengan hukum Allah maka sebagai konsekuensi dari perintah itu diwajibkan juga membentuk lembaga pemerintahan agar hukum Allah efektif dijalankan di tengah masyarakat.  Namun demikian, perintah untuk menjalankan lembaga hukumah (pemerintahan) tidak harus dengan cara membentuk khilafah gaya Hizbut Tahrir. Sistem pemerintahan ala Indonesia saat ini sudah efektif bahkan lebih baik dalam konteks nation-state (negara-bangsa).

Analisis ushuli di atas juga sama dengan contoh ayat QS. Ali Imran [3]: 159:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

Ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan musyawarah dalam pelbagai urusan. Ini makna ‘‘ibarah al-nash’. Sebagai konsekuensi dari perintah tersebut, kita juga diperintahkan untuk membentuk lembaga, badan atau perkumpulan yang disiapkan untuk melakukan musyawarah.

Pesan ini disebut dengan ‘makna isyarah’ atau ‘dalalah isyarah’. Karena itu, bermusyawarah adalah kewajiban, maka menentukan bentuk dan teknisnya juga kewajiban, sebagai konsekuensi dari perintah bermusyawarah agar perintah ini bersifat implementatif.

Lalu, bagaimana cara menentukan bentuk dan teknis musyawarah? Tidak ada nash yang menjelaskannya. Alquran dan Hadis tidak pernah menegaskan sistem baku dalam menyelenggarakan musyawarah sebagaimana bentuk dalam pelembagaan institusi hukum. Karena itu, setiap komunitas dan setiap umat bisa memilih sendiri cara dan teknis yang sesuai dengan konteks dan kemaslahatan masing-masing.

Wallahul musta’an!

Kurdi Fadal, Dosen IAIN Pekalongan dan Alumi Ma’had Aly Situbondo

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …

KH Anwar Iskandar

Persaudaraan Umat Manusia Butuh Kebersamaan, Idul Fitri Momentum Terbaik Saling Silaturahmi dan Memaaafkan

Jakarta – Persaudaraan umat manusia di seluruh dunia membutuhkan kebersamaan, taawun di antara sesama. Idul …