nikah atau naik haji
nikah atau naik haji

Menikah atau Naik Haji Dahulu?

Umat Islam kini lega karena bisa melaksanakan ibadah haji setelah dua tahun pelaksanaannya ditiadakan atau dibatasi karena pandemi Covid-19. Walaupun dengan kuota terbatas pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 dapat berlangsung. Umat Islam dari berbagai belahan dunia dan khususnya Indonesia sudah begitu rindu menantikan kesempatan untuk ibadah haji ke tanah suci.

Pasalnya, setelah bertahun-tahun menjadi daftar tunggu (waiting list) mereka harus tertunda lagi selama dua tahun karena pandemi. Dan, tahun ini bisa berangkat menunaikan rukun Islam kelima di tanah suci Makkah dan Madinah. Tentu merupakan kebahagiaan tiada Tara.

Namun, bagi yang belum menikah meskipun jadwal berangkatnya adalah tahun ini harus mempertimbangkan mana yang lebih didahulukan, menikah dulu atau berangkat haji?

Nabi bersabda: “Barang siapa yang mati dan belum sempat ibadah umroh padahal dia mampu, maka hendaklah ia menjadi sebagai Yahudi dan Nasrani”. (HR. Tirmidzi)

Imam Ghazali menjelaskan maksud hadits ini. Seseorang yang memiliki kemampuan untuk melakukan ibadah haji kemudian meninggal dunia sebelum sempat melakukan ibadah haji, ia termasuk orang yang durhaka kepada Allah sekalipun saat meninggal ia dalam keadaan miskin. Kedurhakaannya kepada Allah dihitung sejak mampu sampai meninggal dunia dan agamanya tidak sempurna.

Penegasan hadits ini sangat jelas mengatakan bahwa orang yang memiliki kemampuan untuk haji namun tidak melakukannya termasuk maksiat kepada Allah. Tegas hadits ini mengatakan betapa pentingnya melakukan ibadah haji yang menjadi rukun Islam kelima serta untuk menyempurnakan agama.

Tetapi bagi yang belum menikah apakah lebih utama melaksanakan ibadah haji dahulu atau menikah?

Nabi bersabda: “Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang shalihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah di setengah sisanya”. (HR. Baihaqi)

Imam Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddinnya menjelaskan, hadits ini adalah isyarat keutamaan menikah yang tujuannya untuk melindungi diri dari penyimpangan agar terhindar dari kemaksiatan dan kerusakan. Karena yang paling berpotensi merusak agama seseorang adalah kelamin dan perut. Menikah mencegah salah satunya. Dengan demikian separuh agamanya telah disempurnakan.

Dua hadits tentang keutamaan haji dan menikah sama-sama untuk menyempurnakan agama. Untuk mengetahui dan menentukan mana yang harus didahulukan tentunya kita harus merujuk pada pendapat para ulama.

Dalam kitabnya al Muhadzdzab Imam Abu Ishaq al Syirazi menulis: “Jika seseorang butuh untuk menikah dalam keadaan karena khawatir akan melakukan zina, maka yang didahulukan adalah menikah karena dalam hal ini menikah lebih mendesak. Sementara ibadah haji sifatnya tidak mendesak (bisa ditunda tahun berikutnya).

Mafhum mukhalafah (hukum kebalikannya) dari pendapat Imam Syirazi di atas, kalau kebutuhan untuk menikah tidak terlalu mendesak maka haji wajib didahulukan. Benar demikian. Seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab.

Pendapat Imam Nawawi tersebut menjadi kesimpulan sekaligus jawaban tentang mana yang harus didahulukan antara menikah dan ibadah haji. Kalau kebutuhan menikah sangat mendesak karena khawatir melakukan perzinahan, maka nikah lebih utama. Kalau tidak, haji yang didahulukan.

 

Bagikan Artikel ini:

About Nurfati Maulida

Check Also

darah haid

Darah Haid Tuntas Tapi Belum Mandi Besar, Bolehkah Berpuasa?

Perempuan haid dilarang berpuasa. Tapi, larangan ini tidak bermakna diskriminasi Islam terhadap perempuan. Puasa ramadhan …

buah takwa

Bentuk Bahagia Menyambut Ramadan

Dalam kitab Durrotun Nashihin, ada yang yang berbunyi: “Siapa yang bergembira dengan masuknya bulan Ramadan, …