Screen Shot 2020 03 19 at 9.37.32 AM
Screen Shot 2020 03 19 at 9.37.32 AM

MUI Fatwakan Shalat Jumat Diganti Shalat Zuhur

JAKARTA – Beberapa negara seperti Arab Saudi, Kuwait, Turki dan beberapa negara lainya telah mengeluarkan fatwa untuk tidak melaksanakan shalat jumat berjamaah di masjid, namun diganti dengan shalat zuhur dirumah masing-masing untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid- 19.

Indonesia melalui MUI mengeluarkan fatwa untuk tidak shalat jumat berjamaah di masjid guna mengantisipasi pencegahan virus corona, namun menggantinya dengan shalat zuhur dirumah. Sempat beredar berita hoaxs yang menyatakan MUI menyarankan untuk shalat jumat dirumah, namun hal tersebut kemudian dibantah dan diklarifikasi oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Huzaemah Tahido yang menyatakan, MUI tidak pernah memberikan saran untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat di rumah.

Dikutip dari republikatv, Kamis (19/03). Prof. Huzaemah mengatakan, tidak ada fatwanya yang menyatakan agar melaksanakan shalat Jumat di rumah. Karena, shalat Jumat dilakukan secara berjamaah di masjid. Prof Huzaemah mengatakan, shalat Jumat dilarang sementara karena untuk mencegah covid-19 di masjid. Dan juga, shalat Jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Pdt Gilbert Lumoindong tabayyun dan minta maaf ke MUI copy

Tabayyun dan Minta Maaf, Pendeta Gilbert Lumoindong Sowan ke MUI

Jakarta –  Sebuah video viral di media sosial dengan menayangkan Pendeta Gilbert Lumoindong berceramah dengan …

Jusuf Kalla

Semangat Ramadan Harus Terus Diusung Untuk Makmurkan Masjid Pasca Bulan Puasa

Makassar – Umat Muslim diajak untuk tetap memakmurkan masjid walaupun bulan Ramadan telah usai dan …