JAKARTA – Beberapa negara seperti Arab Saudi, Kuwait, Turki dan beberapa negara lainya telah mengeluarkan fatwa untuk tidak melaksanakan shalat jumat berjamaah di masjid, namun diganti dengan shalat zuhur dirumah masing-masing untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid- 19.
Indonesia melalui MUI mengeluarkan fatwa untuk tidak shalat jumat berjamaah di masjid guna mengantisipasi pencegahan virus corona, namun menggantinya dengan shalat zuhur dirumah. Sempat beredar berita hoaxs yang menyatakan MUI menyarankan untuk shalat jumat dirumah, namun hal tersebut kemudian dibantah dan diklarifikasi oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Huzaemah Tahido yang menyatakan, MUI tidak pernah memberikan saran untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat di rumah.
Dikutip dari republikatv, Kamis (19/03). Prof. Huzaemah mengatakan, tidak ada fatwanya yang menyatakan agar melaksanakan shalat Jumat di rumah. Karena, shalat Jumat dilakukan secara berjamaah di masjid. Prof Huzaemah mengatakan, shalat Jumat dilarang sementara karena untuk mencegah covid-19 di masjid. Dan juga, shalat Jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur.