niam
niam

MUI : Haram Hukumnya Sebar Hoax terkait Virus Corona

Jakarta – Media sosial menjadi begitu ramai oleh sebaran berita terkait virus corona, masyarakat yang bukan ahli kesehatanpun ramai-ramai menyebarkan berita terkait virus Covid-19. Mencermati gejala tersebut, MUI menyatakan haram hukumnya menyebarkan hoax terkait virus corona.

“Soal hoax dan informasi yang tidak bisa dipertangungjawabkan dan menyebabkan kepanikan, itu juga haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, kepada wartawan, seperti dilansir dari laman detik.com, Selasa (16/3/2020).

Fatwa berarti ketentuan berisi jawaban tentang hukum syariah. Karena hoax bersifat haram, maka membuat hoax dan menyebarkan hoax juga merupakan aktivitas terlarang.

Hoax membuat resah dan panik masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID-19. Ni’am mengemukakan imbauan kepada masyarakat agar masyarakat tetap waspada terhadap kabar dan informasi yang berseliwaran mengenai COVID-19, jangan lantas percaya begitu saja. “Kedua, jadikan informasi otoritatif sebagai pegangan. Ketiga, jangan terpengaruh menyebarkan informasi yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan apalagi menyebabkan kepanikan,” kata Ni’am.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

KH Maman Imanulhaq 1

Hari Santri 2025; Santri Garda Terdepan Jaga Kedaulatan Bangsa dan Rawat Nilai-Nilai Keislaman yang Damai

Jakarta – Perjuangan santri tidak boleh dibatasi hanya pada ruang ibadah dan ritual keagamaan. Santri …

ponpes salafiyah syafiyah sukorejo 1 169

Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Raih Penghargaan Pesantren Transformatif 2025

Jakarta — Suasana hangat dan penuh apresiasi mewarnai malam penganugerahan Pesantren Award 2025 yang digelar di …