Jakarta –Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya mengharamkan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Dasarnya karena dalam produksi vaksin AstraZeneca menggunakan pemanfaatan unsur babi. Kendati demikian, MUI mengatakan vaksin tersebut boleh digunakan dalam kondisi tertentu.
“Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Nian. Namun, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat. Alasan pertama, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa. Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.
“Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci,” ujar dia.