fatwa MUI vaksin
fatwa MUI vaksin

MUI: Vaksin Covid-19 Halal, Umat Islam Wajib Taat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Biro Farma (Persero). Fatwa tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 2 Tahun 2021 dan ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2021/27 Jumadil Awal 1442 H.

Vaksin ini tentu menjadi kabar gembira setelah sekian lama dunia dikeruhkan oleh Virus Corona yang telah menelan banyak korban jiwa. Petaka global ini juga membawa akibat buruk ekonomi dunia berupa tersendatnya roda ekonomi diberbagai lini. Tak pelak, pelaku usaha dibuat kelimpungan dan terancam bangkrut. Akibat lainnya ribuan orang kehilangan pekerjaan.

Dengan demikian, adanya vaksin ini merupakan berita gembira bagi penduduk bumi, sebab penderitaan akibat serangan Corona akan segera teratasi. Aktivitas manusia akan segera normal tanpa dibayangi ketakutan. Sebab itu, sebagai umat Islam, kita wajib bersyukur kepada Allah karena telah menurunkan obat untuk Pandemi Corona.

Tetapi, tentu Vaksin Covid-19 ini akan memunculkan spekulasi ini dan itu. Akan ada sebagian yang percaya dan ada pula yang menentang. Gejala alamiah yang biasa terjadi. Bahkan hal ini telah muncul sebelum ada fatwa resmi dari MUI ini.

Yang perlu dipertegas, apakah suntik Vaksin Covid-19 wajib atau haram?

Tidak ada alasan untuk takut atau khawatir terhadap Vaksin Covid-19 ini. MUI bersama LPPOM MUI sebelumnya telah melakukan penelitian terhadap vaksin tersebut secara keseluruhan. Baik dari dzat ataupun efek lainnya dipastikan aman. Tidak Najis, bukan dari bahan yang berbahaya bagi tubuh dan memang murni untuk obat.

Nabi bersabda, “Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun (tua)”. (HR. Abu Daud dari Usamah bin Syarik).

Pada hadis ini Nabi menyuruh kita untuk berobat sebagai bentuk ikhtiar menghilangkan penyakit yang diderita. Sebagai kata penegas bahwa berobat diharuskan oleh agama. Tidak boleh pasrah begitu saja tanpa usaha lebih dulu. Hadis ini pula yang dicantumkan oleh MUI dalam surat keputusan fatwa halal Vaksin Covid-19.

Obat seperti apa yang dianjurkan boleh Nabi?. Beliau bersabda, “Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan benda yang haram”. (HR. Abu Daud dari Abu Darda).

Standar obat yang harus dikonsumsi adalah tidak haram. Baik bendanya yang haram seperti benda najis dan obat yang dibuat dari bahan yang memabukkan seperti khamar dan narkoba, maupun haram sebab faktor lain seperti obat hasil curian.

Karena Vaksin Covid-19 telah terjamin kehalalannya, maka sebagaimana telah dijelaskan, tidak ada alasan untuk tidak menggerai Vaksin Covid-19 sebagai upaya pencegahan dini. Tidak argumen keagamaan yang bisa diajukan sebagai alasan untuk menolaknya.

Bukankah Vaksin Covid-19 hanya untuk pencegahan, bukan pengobatan?

Seperti disebut oleh MUI dalam surat keputusan fatwanya, dalam fikih ada kaidah “Perintah terhadap sesuatu berarti juga perintah untuk melaksanakan sarananya”. Kaidah lain berbunyi, “Hukum sesuatu yang menjadi sarana sama dengan hukum sesuatu yang dituju”.

Karena Vaksin Covid-19 menjadi sarana pencegahan Virus Corona, sudah tentu wajib untuk memakainya. Menolaknya tanpa ada solusi obat yang lain tentu tindakan yang tidak sesuai dengan perilaku yang dicontohkan oleh Nabi pada hadis di atas.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …