Jakarta – Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Pasalnya vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui injeksi intramuskular sehingga dinilai tidak membatalkan puasa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi di bulan puasa ini.
“Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dikutip dari laman Republika.co.id, Jumat (19/3/2021).
Ia mengimbau umat Muslim diimbau untuk tidak ragu menjalani vaksinasi Covid-19 saat menjalani ibadah puasa. Umat Muslim juga harus berbondong-bondong mengikuti vaksinasi Covid-19. Karena itu, umat Muslim diimbau untuk tidak ragu menjalani vaksinasi Covid-19 saat menjalani ibadah puasa.
“Jangan malas melakukan vaksinasi. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19,” imbuhnya.
Hasanuddin berharap penerbitan fatwa MUI mengenai vaksinasi pada bulan puasa bisa menghilangkan keraguan warga Muslim yang akan menjalani vaksinasi saat berpuasa.
“MUI mengeluarkan fatwa tersebut berdasarkan pertimbangan matang, dalil-dalil sahih, dan dasar-dasar hukum yang kuat,” ungkapnya.
Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan pemerintah memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada Ramadan. Selain itu, MU juga menyarankan kepada pemerintah agar bisa melakukan vaksinasi pada malam hari.
Usulan itu dengan pertimbangan warga Muslim yang kondisi fisiknya menurun karena sedang berpuasa pada siang hari dikhawatirkan bisa menimbulkan efek pada tubuh penerima suntikan vaksin.