Hukum Suntik dan Infus Saat Berpuasa

Saat menjalani puasa kadang kondisi badan kita semakin menurun dan jatuh sakit Sakit merupakan salah satu ujian dan cobaan bagi orang beriman yang datang kapanpun termasuk dalam bulan puasa Salah satu upaya untuk menghilangkan penyakit adalah dengan berobat suntik Pertanyaannya apakah suntik di siang hari pada saat melaksanakan ibadah puasa akan membatalkan puasa seseorang Sebelum membahas hal tersebut kita perlu mengetahui beberapa hal yang bisa membatalkan puasa Setidak ada delapan hal yang bisa membatalkan puasa makan dan minum atau memasukkan sesuatu ke dalam organ tubuh yang terbuka mengobati dengan cara memasukkan benda pada salah satu dua jalan qubul dan dubur muntah dengan sengaja hubungan seksual keluar sperma dengan bersentuhan kulit haid dan nifas gila dan murtad Lalu bagaimana orang yang berobat dengan disuntik dan diinfus Orang yang diinjeksi disuntik setidaknya mempunyai tiga macam kepentingan Terkadang hal itu dilakukan untuk tujuan pengobatan semisal menurunkan suhu badan saat terkena demam Adakalanya bertujuan untuk menambah kekuatan dan imunitas tubuh dari serangan penyakit semisal injeksi tambahan vitamin atau kalsium Untuk dua tujuan tersebut ulama kontemporer sepakat menghukumi suntik tidak membatalkan puasa dengan alasan cairan tersebut masuk tidak melalui lubang terbuka seperti mulut hidung telinga dan jalan kemaluan Di samping itu tidak ada unsur yang mengandung makanan yang mensuplai tubuh sehinga bertentangn dengan tujuan puasa untuk merasakan haus dan lapar Baca juga Mencium Istri Saat Puasa Sedangkan injeksi melalui urat yang bertujuan sebagai ganti asupan makanan pada tubuh atau yang kita kenal dengan infus ulama dalam kasus ini berbeda pendapat Golongan pertama mengatakan bahwa injeksi semacam itu membatalkan puasa karena mengandung suplemen makanan yang sampai ke bagian dalam tubuh dan manfaatnya terasa Sementara kelompok kedua berpendapat bahwa hal semacam itu tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam kreteria melalui lubang yang terbuka secara alami dan tidak sampai ke tempat makanan dalam perut yang dikenal dengan sebutan ma iddah Alasan lain infus bukan dimaksudkan untuk menghilangkan rasa haus dan lapar dan orang yang diinjeksi tidak merasakan kenyang dan puas seperti minum air Memang benar orang itu merasakan kesegaran dan tidak loyo namun alasan ini saja tidak cukup untuk mengkategorikan hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum Kondisi seperti ini dapat disamakan dengan rasa segar dan bugar orang yang keramas air dingin di siang bolong saat puasa padahal tidak membatalkan puasanya Terakhir pada dasarnya orang yang membutuhkan injeksi macam ketiga tersebut adalah pasien yang sakit dengan kondisi lemah dan membutuhkan asupan yang dilakukan secara medis Oleh karena itu sangat tidak wajar jika orang dalam kondisi sehat dan segar bugar tiba tiba ingin diinfus Artinya pasien dalam kondisi yang sangat membutuhkan infus menggantikan makan tidak perlu diperdebatkan pada status penggunaan infusnya Sebab pasien dalam kondisi semacam itu termasuk orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa Wallahu a lam Zainol Huda Alumni Ma had Aly Situbondo dan Dosen STAIM Sumenep

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …