Papan nama Markaz FPI diturunkan merdeka.com
Papan nama Markaz FPI diturunkan merdeka.com

Organisasi Terlarang yang Tetap Berbasis Khilafah Adalah Pembangkangan

Jakarta – Pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah melarang secara resmi organsiasi Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). Pengurus FPI langsung bersikap menanggapi pelarangan itu dengan mengubah nama Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam dengan berbagai simbol dan atribut sama. Namun Front Persatuan Islam dipastikan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai perubahan nama organisasi FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah.

“Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah,” ujar Indriyanto dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021) dikutip dari laman Republika.co.id.

Menurutnya, perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah. Artinya, sebagai pelanggaran hukum tindakan tegas harus dilakukan.

Ia menilai perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi pemerintah untuk lakukan keputusan untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan dan aktifitas organisasi masyarakat yang baru tersebut.

“Pelarangan kegiatan FPI tidak perlu menjadi polemik. Sebab keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga patut diapresiasi dan didukung oleh semua komponen bangsa,” tegas Indriyanto.

Ia mengungkapkan, dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, AD/ART FPI bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Alasan itu yang membuat Kemendagri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.

Dosen ilmu hukum UI ini berpandangan bahwa dari sisi hukum, identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk yang bersifat ilegal. Terlebih bila aktifitas dan kegiatannya ditemukan substansi penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata “NKRI Bersyariah”.

Ia menjelaskan, bahwa pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI harus diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahan baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.

“Pelanggaran ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI,” tandas Indriyanto.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …

Ketua FKPT Jabar Iip Hidajat

Kearifan Lokal Dorong Moderasi Beragama Dengan Kedepankan Toleransi

Jakarta – Meskipun lebaran Idulfitri telah usai, semangat persaudaraan dan kerukunan yang didapat setelah merayakannya …