kemesraan di medsos
kemesraan di medsos

Pamer Kemesraan dengan Pasangan di Media Sosial, Bolehkah?

Kini, media sosial tak hanya digunakan sebagai sarana berbagi informasi. Tak jarang bagi masyarakat untuk menggunakan social media untuk ajang pamer, salah satunya ialah pamer kemesraan pasangan suami-istri baik diuplaod di media sosial atau hanya sekedar dijadikan display profile (DP).

Terkadang pasangan biar  di depan umum terlihat mesra dan harmonis pasangan suami istri mengunggah foto kemesraanya. Apakah ini bagian dari tahhadus bi’nimah atau justru perilaku akhlak yang tidak baik? Apakah tujuan mengumbar kemesraan tersebut?

Kita tahu Rasulullah telah mengajarkan umatnya agar memiliki sifat malu. Bahkan malu merupakan salah satu bagian dari cabang iman. Dari Abu Hurairah ra,Rasulullah bersabda, “Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman.” (HR. Ahmad 9361).

Termasuk bagian dari malu ialah dengan tidak melakukan suatu perbuatan yang tak selayaknya dilakukan di depan umum. Termasuk bagian dari malu ialah dengan tidak pamer kemesraan di hadapan publik secara langsung maupun media sosial.

Termasuk bagian dari rasa malu pula yaitu dengan tidak mengumbar romantisme yang seharusnya hanya dilakukan di dalam rumah. Seseorang yang gemar mengumbar kemesraan suami istri akan kehilangan rasa malu sekaligus muru’ahnya.

Dengan pamer kemesraan sebenarnya kita juga sedang mengundang orang lain untuk melakukan hal yang sama meski bukan dengan pasangan sahnya. Kita sama saja mendorong orang lain untuk berbuat kemaksiatan dan parahnya, kita juga akan mendapat dosa yang sama dengan mereka.

Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang mengajak kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Ahmad).

Sebagai contohnya seorang wanita yang tak kunjung mendapatkan jodoh meski usianya sudah matang, dan kemudian ia melihat kemesraan orang lain dalam berumah tangga. Maka bisa saja hal itu menimbulkan sifat iri, dengki, dan mengharapkan keburukan bagi orang tersebut. dampak negative inilah yang seharusnya mampu kita jaga bagi sesame mahluk ciptaannya.

Agama Islam juga mengajarkan untuk seorang muslim agar menghindari khawarim al-muru’ah. khawarim al-muru’ah ialah segala perbuatan yang dapat menjatuhkan martabat, citra, kehormatan, dan wibawa seseorang. Rasulullah juga mengajarkan umat beliau untuk menghindarinya. Karena itulah, agama ini mensyariatkan adanya adab mulia dan akhlakul karimah.

Termasuk bagian dari menjaga muru’ah atau martabat dan wibawa diri ialah dengan tidak mengumbar kemesraan rumah tangga di hadapan khalayak, termasuk media sosial.

An Nawawi menyebut sederet perbuatan yang menjatuhkan martabat seorang muslim. Salah satu perbuatan itu ialah mencium istri di ruang publik. Demikian pula fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim yang menyatakan bahwa tidak bolehnya seorang muslim mencium istri dan perbuatan kemesraan lain di depan umum.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Mufti resmi Saudi menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum, “Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamnya. Dan ini tidak boleh. Kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya”. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).

Bagikan Artikel ini:

About Indah Fauziah

Check Also

hukum tanam benang

Hukum Tanam Benang untuk Kecantikan, Bolehkah?

Dunia kecantikan tak henti-hentinya berinovasi dengan berbagai metode yang membuat para kaum hawa semakin bisa …

kdrt

KDRT Harus Didiamkan karena Aib Pasangan?

Dalam berumah tangga pasti kita tidak akan terlepas dari masalah yang melibatkan konflik antar pasangan. …