200223145846 756
200223145846 756

Pancasila Hilang Dari PP 57 Tahun 2021, PPP: Menteri Jangan Jadi Beban Jokowi

JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang pendidikan yang menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam pelajaran (kuliah) menuai kritikan dari Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani yang menilai bahwa semestinya hal-hal yang sensitif tidak perlu terjadi jika koordinasi antara Kementerian/Lembaga dapat berjalan dengan baik.

Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 dapat menyebabkan prasangka yang tidak baik terhadap Presiden dimata masyarakat dan hal tersebut akan menjadi beban dalam menjalankan roda pemerintahan.

Arsul memandang koordinasi yang baik antara K/L diperlukan guna membahas hal-hal yang sensitif atau menarik perhatian publik sebelum kebijakan dikeluarkan, sehingga tidak menciptakan kegaduhan. “Antar kementerian/lembaga saling melakukan proofreading atas rancangan kebijakan atau aturan yang akan dikeluarkan,” kata Arsul di Jakarta, seperti dikutip dari laman republika.co.id Sabtu (17/4).

Hal itu, kata dia, terkait dengan tidak tercantumnya mata kuliah Pancasila dan bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021. Dalam Pasal 40 Ayat (3) PP tersebut tidak tercantum Pancasila sebagai mata pelajaran, sedangkan bahasa Indonesia tidak tercantum tegas, hanya disebut bahasa saja.

Arsul menjelaskan, langkah koordinasi K/L bisa dimulai dalam rapat kabinet atau koordinasi di bawah kementerian koordinator. Sehingga sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan atau peraturan menjadi lebih baik.

Wakil ketua MPR itu menilai, masalah sinkronisasi dan harmonisasi timbul karena masih rendahnya koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintahan terkait. “Meskipun ada kementerian koordinator (kemenko), level koordinasi yang tinggi seperti diharapkan belum tercipta,” ujar Arsul.

Dia mencontohkan rendahnya level koordinasi seperti dalam kasus tidak tercantumnya Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran (kuliah) dalam Pasal 40 PP Nomor 57 Tahun 2021. Padahal, menurut dia, dalam Pasal 35 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk ke dalam kurikulum perguruan tinggi.

Jika ada koordinasi yang lebih baik antarkementerian dalam penyiapan PP 57 Tahun 2021, menurut Arsul, ketidaksinkronan PP tersebut dengan UU bisa dicegah. Koordinasi itu, lanjut dia, setidaknya antara Kemendikbud sebagai pemrakarsa, Kemenkumham sebagai koordinator legislasi pemerintah, dan Sekretariat Negara sebagai pintu terakhir sebelum sebuah aturan ditandatangani presiden.

“Maka, sisi pandang yang melihat tidak sinkron dan harmonisnya PP tersebut dengan UU-nya bisa dicegah,” kata Arsul. Jika semuanya sinkron, kata Arsul, beban politik dan ruang prasangka buruk dari elemen masyarakatdengan sendirinya akan dapat diminimalisasi secara signifikan.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …