Pandangan Fikih tentang Arisan Haji
Pandangan Fikih tentang Arisan Haji

Pandangan Fikih tentang Arisan Haji

Arisan bukan makhluk asing di mata sosial masyarakat Indonesia, utamanya bagi kaum wanita. Arisan merupakan bagian dari aktifitas ekonomi yang sekaligus juga memiliki nilai sosial dan budaya dan bahkan agama negeri kita. Buktinya, merebaknya arisan Haji.

Arisan haji dipraktekkan kira-kira ada 100 orang anggota ,setiap anggota harus membayar 4 juta pertahun sampai 10 tahun (10 kali bayar). Dalam 1 tahun memberangkatkan 10 anggota ,tiap tahun di kopyok/system lotre dengan mengambil 10 nama.  Lalu bagaimana Islam memandang fakta ini? Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap Arisan Haji ?

Pandangan Al-Wali al-Iraqi yang dipaparkan oleh al-Qalyubi bahwa paguyuban yang sudah terkenal di antara para wanita, dengan jalan salah seorang wanita mengambil dari para jamaah mereka sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jumat atau setiap bulan, kemudian wanita tersebut memberikan jumlah yang terkumpul kepada seseorang sesudah wanita yang lain sampai yang terakhir dari mereka, adalah boleh. al-Qalyubi 2/258

Menurut al-Mahalli arisan Haji adalah bagian dari transaksi muamalah yang diperbolehkan, meskipun Ongkos Naik Haji nya berubah-ubah, sehingga setoran yang harus diberikan oleh peserta arisan juga harus berubah-ubah. Sebab arisan itu menggunakan transaksi (akad) qiradl (hutang piutang), sehingga perbedaan jumlah setoran tidak mempengaruhi keabsahan aqad tersebut. Al Mahali 2/287

Lalu bagaimana status hukum melaksanakan haji bagi anggota arisan haji?

Jika yang mendapat arisan haji itu orang yang masih harus melunasi setoran berikutnya, atau dengan kata lain, orang yang mendapatkan lotrean/ giliran pertama, kedua, hinga kesembilan maka dia tidak wajib melakukan ibadah haji karena sebagian dari uang yang diterima adalah uang pinjaman. Kecuali apabila dia memiliki kelebihan yang cukup untuk melunasi hutangnya, atau dia menerima giliran terakhir, sehingga dia tidak lagi menanggung hutang, maka dia wajib haji.

Kemudian masalah berikutnya apakah sah haji jika yang digunakan itu diperoleh dari uang arisan haji? Apakah masuk kategori memaksakan diri untuk tetap berangkat berhaji?

Adapun ibadah haji yang dilakukan oleh orang yang mendapat arisan haji baik yang menerima giliran pertama atau terakhir hukumnya tetap sah. Karena yang menjadi dasar sahnya ibadah haji dilaksanakan adalah orang yang melaksanakn haji adalah orang merdeka dan mukallaf( berakal sehat dan berumur 15 tahun keatas).  Kasus ini persis sama hukumnya dengan seseorang yang memaksakan diri untuk tetap melakukan shalat jum’at padahal ia sedang sakit. Nihayah al-Muhtaj 3/233: Tak sedikit orang yang mengikuti arisan dengan satu keyakinan dan prinsip ekonomis “Hitung-hitung menabung”, terutama bagi mereka yang kesulitan menyisihkan uangnya. Dengan mengikuti arisan, mereka mau tidak mau menyisihkan sejumlah uang yang sebenarnya akan dimiliki oleh mereka juga pada gilirannya. Jadi mereka menjadikan arisan sebagai sarana menabung secara otomatis untuk memenuhi kebutuhannya. Apalagi dalam arisan haji. Arisan ini membuka peluang besar untuk segera menunaikan rukun Islam yang kelima ini.

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …