pendidikan agama
pendidikan agama

Panduan Fikih Cara Guru Mendidik dan Memberi Sanksi Murid

Insiden kekerasan fisik hingga menyebabkan kematian salah seorang santri di Ponpes Gontor Jawa Timur menjadi pelajaran sangat berharga. Pesantren yang selama ini dikenal dengan keramahan dan kesantunan harus menelan pil pahit karena kasus tersebut. Entah siapa yang salah? Hukum yang menentukan.

Dalam proses pendidikan sanksi kepada murid adalah sesuatu yang niscaya tercapainya tujuan pendidikan. Dalam Islam (fikih) juga demikian. Guru memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap murid yang dipandang melanggar aturan. Hal itu dilakukan untuk kemaslahatan murid sendiri supaya berhasil dalam pendidikannya.

Termaktub dalam Tabyinul Haqaiq, guru memiliki kewenangan memerintahkan murid untuk mengerjakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pendidikan. Sebagai konsekuensi guru juga berwenang memberikan sanksi manakala murid tidak mengerjakan tugas dengan baik.

Tugas yang dimaksud, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddinnya adalah tugas yang sesuai dengan kemampuan murid.

Bagaimana mekanismenya? Mekanisme sanki disebutkan dalam kitab Mizan al Kubra, al Mabsuth dan Hasyiyah al ‘Allamah al Shawy al Maliki. Bahwa guru dibenarkan memberikan sanksi (ta’zir) kepada murid dengan catatan mendapat izin dari orang tua/walinya. Hal ini dilakukan manakala murid melakukan sesuatu yang tidak pantas. Namun perlu diingat sanksi tersebut hanya sebagai pelajaran (ta’dib).

Namun menurut Imam Abu Hanifah, guru yang mendapat izin dari orang tua/wali terbebas dari tanggungjawab manakala memberikan sanksi sampai mencederai murid. Ada tiga tahapan sanksi; mengancam tanpa mencaci, mencambuk 3-10 kali (tanpa menciderai), dan mencambuk sesuka guru apabila murid belum sadar juga.

Namun perlu diperhatikan, mencambuk sesuka guru harus tetap mengacu pada tujuan sanksi, yakni dalam upaya mendidik, bukan sanksi yang dapat menyebabkan cidera berat apalagi sampai menyebabkan kematian. Sesuka hati itu artinya boleh lebih dari 10 kali tanpa menciderai.

Sebagaimana dikatakan oleh Nabi, “Apabila kalian memukul seseorang, hindarilah dari memukul wajah, karena Allah menciptakan manusia berdasarkan bentuknya”. (HR. Ahmad)

Dalam Syarah al Nawawi ‘ala Muslim dijelaskan, larangan memukul wajah karena merupakan anggota tubuh yang mudah dilihat. Kalau cidera akan merusak keindahan seseorang.

Bisa dipahami, makna hadits di atas untuk menjaga supaya sanksi tidak sampai berakibat menciderai murid. Jadi, selama sanksi itu sifatnya mendidik boleh saja dilakukan oleh guru.

Bagaimana kalau sanksi yang diberikan sampai mengakibatkan cindera berat atau kematian?

Kalau sampai seperti itu, murid atau orang tua/wali boleh mengadukan kepada pihak berwajib. Bahkan, kalau sampai cidera berat atau menyebabkan kematian, guru bisa dipidanakan (qisash).

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisashnya”. (Al Maidah: 5).

Dalam konteks negara Indonesia, tentu pidana (qisash) ditangani oleh pihak yang berwajib. Semuanya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ala kulli hal, yang perlu disadari adalah guru bertugas hanya sebagai pendidik dan penyampai. Mendidik siswa lahir batin dan menyampaikan pengetahuan supaya muridnya menjadi manusia yang benar-benar manusia. Akan tetapi, kalau ada murid yang tidak bisa didik dengan baik, kiranya jalan terakhir adalah mendoakannya. Sebab, pada akhirnya Allah yang menentukan.

“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan, Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk”. (Al Qashash: 56)

 

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

kopi sufi

Kopi dan Spiritualitas Para Sufi

Ulama dan Kopi apakah ada kaitan diantara mereka berdua? Kopi mengandung senyawa kimia bernama “Kafein”. …

doa bulan rajab

Meluruskan Tuduhan Palsu Hadits-hadits Keutamaan Bulan Rajab

Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2025, bertepatan dengan tanggal 1 bulan Rajab 1446 H. Momen …