Peredaran film porno memang tidak lagi terjadi secara konvensional. Masyarakat bisa akses dengan mudah di internet meskipun dalam banyak hal pemerintah sudah melakukan pemblokiran. Pelarangan itu tentu tidak sebanding dengan arus penyebaran. Akhirnya, kembali kepada diri sendiri untuk dapat mengontrol diri.
Beberapa waktu yang lalu Paus Fransiskus dalam sebuah acara di Vatikan pun mengingatkan para pastor dan biarawati tentang bahaya film porno. Bahkan ia mengatakan bahwa film porno sebagai kejahatan yang iblis masuk di dalamnya. Lantas bagaimana dalam Islam?
Ada yang bertanya, apakah hukum menonton film porno, bukankah itu bukan kenyataan hanya sekedar gambar? Lalu, jika menontonnya demi manfaat pasangan suami istri agar lebih nyaman dalam berhubungan badan, bolehkah?
Di dalam al-Quran dijelaskan bahwa, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS an-Nur ayat 30)
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa menikmati film porno Islam adalah bentuk dosa. Alasannya, karena Islam tidak memperbolehkan perzinahan atau apapun yang dapat memancing perzinahan, sedang kegiatan melihat film porno merupakan salah satu bentuk zina mata.
Bahkan, jika terus dilakukan akan mampu memancing perzinaan nyata, karena imajinasi seseorang setelah melihat film porno akan lebih liar dan jika istri dianggap kurang liar tidak seperti apa yang di lihat di dalam film porno akan menimbulkan perselingkuhan dan perzinahan nyata.
Isi dalam film porno pastilah menyajikan perzinaan karena tidak mungkin dilakukan oleh sepasang suami istri. Dan apapun yang mampu mendekatkan kita kepada perzinahan juga dilarang dalam agama Islam. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra’: 32)
Terdapat larangan bagi umat muslim untuk mendekati zina. Lewat ayat di atas menunjukkan dilarang pula segala yang mengantarkan kepada perbuatan zina. Kerena zina merupakan salah satu hal yang keji yang diterima akal maupun sebagai fitrah manusia, karena di dalamnya terdapat sikap berani terhadap larangan atas hak Allah, hak istri (jika berkeluarga), serta hak keluarganya, mencampuradukkan nasab dan mafsadat.
Melihat fenomena maraknya konten pornografi para ulama memberikan alasan bahwa menonton film porno adalah bentuk dosa yang bisa mendatangkan kelaknatan dari Allah SWT. Alasannya karena setiap muslim yang melihat film porno pastilah memiliki kesadaran untuk memilih menyaksikan wanita yang bukan muhrimnya melalui tatapan penuh nafsu birahi, hal tersebut akan mendatangkan perbuatan dosa yang tak diampuni (Imam Ibn Hajar Al-Haytami).
Bagi umat muslim yang menganggap menonton film porno merupakan suatu dosa kecil yang dapat diampuni sehingga mereka memilih untuk melihat niscaya ia telah menggampangkan dosa kecil yang akan berbuah menjadi dosa besar.
Bagi mereka umat muslim yang tidak memiliki pasangan, melihat film porno akan mampu membuat mereka berfantasi tanpa tahu harus bersama siapa. Walhasil banyak pria yang setelah melihat film porno memiliki untuk memainkan kemaluannya sendiri atau onani. Sedangkan perbuatan onani adalah haram.
Harus dipahami bahwa, perbuatan yang memiliki status hukum terlarang oleh agama, maka syariat telah menutup rapat setiap celah yang mengantarkannya kepada perbuatan yang haram atau menimbulkan dosa. Artinya, ketika syariat mengharamkan zina, syariat juga melarang semua sebab atau semua alasan yang mampu mengantarkan seseorang kepada perzinahan.
Waallahu ‘alam