wahabi
wahabi

Argumen Kenapa Wahabi Harus Dilarang di Indonesia

Islam yang dibawa oleh Wali Songo ke Nusantara melalui dakwah kearifan lokal. Sebab itu, penduduk Nusantara menerima Islam dengan kebersihan hati dan ketentraman jiwa, bukan karena tekanan suatu kekuasaan. Karena hakikatnya, Islam datang sebagai rahmat bagi seluruh umat maka seyogyanya harus disebarkan dengan cara-cara yang arif. Sebagaimana Nabi saw bersabda:

اَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Artinya: “Orang muslim sejati adalah orang yang mana orang lain merasa nyaman dari lisan dan tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas mengisyaratkan bagaimana Islam hadir dengan aturan-aturan yang arif; menjaga jiwa, martabat dan nyawa orang lain. Oleh karena itu dakwah Islam harus menjauhi cara-cara yang menyinggung perasaan orang lain sebagai wujud rahmatan lil alamin tadi.

Jika melirik kepada sejarah perkembangan Islam sejak masa Wali Songo hingga saat ini, Islam di Indonesia sudah benar-benar sesuai keinginannya. Tidak ada gesekan antar agama sekalipun Indonesia terkenal dengan negara multi agama. Sekalipun ada, hal itu dipicu faktor eksternal dengan tujuan tertentu bukan semata-mata karena perbedaan agama. Ini dapat dibuktikan dengan saling bekerjasama dalam membangun bangsa antar umat beraga di Indonesia, bisa hidup rukun dan berdampingan tanpa merasa terganggu dengan ibada satu dengan lainnya.

Dakwah ini berbeda dengan sebagian kelompok Islam tertentu yang biasa disebut kelompok Salafi Wahabi. Dakwah kelompok ini justru jauh dari cita-cita Islam, dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Dapat kita lihat dari berbagai sejarah dakwah Salafi Wahabi diwarnai dengan anarkis, memaksa, membunuh, merampas harta dan tidak mau menerima perbedaan (Lihat Unwan An Najd Fi Tarikh An Najd).

Begitu juga ketika Salafi Wahabi masuk ke Indonesia, mereka merongrong untuk merombak tradisi yang sudah disepakati bersama. Warga Indonesia dari berbagai agama yang sejak dulu sudah merasa nyaman dengan tradisi-tradisi sendiri sejak masuknya dakwah Salafi Wahabi berubah menjadi resah dan berpotensi adanya konflik horizontal.

Menyikapi perkembangan Salafi Wahabi, maka yang memiliki peran penting saat ini adalah Pemerintah itu sendiri sebagai penguasa bangsa yang mempunyai kebijakan absolut. Tindakan tersebut setidaknya didasarkan kepada kaidah:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّاعِيَةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya: “Kebijakan Pemerintah terhadap rakyatnya harus menitik beratkan kepada adanya maslahah”

Sudah tidak diragukan lagi perkembangan dakwah Salafi Wahabi adalah potensi terjadinya konflik horizontal antar dan intern agama. Hal ini dapat dirasakan sejak pertama kali dakwah Salafi Wahabi muncul di Indonesia, mereka merusak tradisi-tradisi setempat. Dahulu di Sumatera Barat terjadi Perang Paderi sekitar tahun 1803. Aksi teror belakangan ini di berbagai daerah dan pengrusakan beberapa tradisi keagamaan yang dianggapnya menyimpang dari agama tidak luput dari peran dakwah Salafi Wahabi.

Di berbagai media sosial kita sudah sangat resah dengan hadirnya pendakwah salafi wahabi yang tampil membid’ah-bid’ahkan dan menyesatkan amalan kaum muslimin yang sudah dilakukan sejak lama. Di majilis-majlis taklim bahkan hingga masjid perkantoran dan pemerintahan tidak luput dari jangkauan pendakwah Salafi Wahabi.

Fakta-fakta tersebut sudah cukup dijadikan dasar untuk menghentikan gerak langkah perkembangan dakwah Salafi Wahabi di Indonesia. Mereka berdakwah bukan mengislamkan, tetapi justru mengkafirkan yang sudah Islam, apalagi yang non muslim.

Kehadiran ajaran Salafi Wahabi melalui pendakwahnya kerap meresahkan masyarakat. Tidak jarang timbul saling menyalahkan dan menimbulkan keretakan hubungan antar sesama muslim. Tidak mengherankan jika Aceh sangat melarang pengajian dan majlis Salafi Wahabi yang bertentangan dengan Ahulussunah Wal Jamaah.

Negara dengan madzhab Ahlussunnah Wal Jamaah seperti Malaysia, Singapura dan Brunei juga telah memberikan aturan pelarangan penyebaran dakwah Salafi Wahabi. Kenapa? Karena negara harus turun tangan terhadap potensi yang bisa merusak persaudaraan antara warga negaranya. Selain itu, ajaran Wahabi jelas bertentangan dengan paham Ahlu Sunnah Wal Jamaah.

Inilah alasan mengapa LDPBNU pada tanggal 25-27 Oktober 2022 merekomendasikan agar melarang dakwah Salafi Wahabi di bumi pertiwi ini, tidak lain hal tersebut dalam rangka mengembalikan Islam Nusantara seperti semula; Penuh kedamaian, tentram dan nyaman dengan hidup berdampingan tanpa mempersoalkan adanya perbedaan.

Wallahu a’lam

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

shalat jamaah perempuan

Posisi Yang Utama Bagi Perempuan Saat Menjadi Imam Shalat

Beberapa hari belakangan ini sempat viral di media sosial tentang video yang menampilkan seorang perempuan …

menghambat terkabulnya doa doa

Meminta Doa kepada Orang Shalih Hukumnya Haram? Ini Dalilnya !

Dalam salah satu ceramahnya, Yazid bin Abdil Qadir Jawas berkata tidak boleh meminta doa kepada …