Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021) mengumumkan bahwa pemerintah menyatakan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 1442 H atau 2021 M. Keputusan itu diambil lantaran pandemi Covid-19 masih merejalela di belahan bumi dunia.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini menuturkan, bahwa ditundanya penyelenggaraan ibadah haji itu karena alasan kesehatan dan keselamatan jiwa. Hal itu yang menjadi pertimbangan yang sangat penting.
“Maka, atas dasar pertimbangan agama pula, bahwa salah tujuan beragama maqosyid syariah adalah kifdu nafs. Menjaga keselamatan itu sesuatu yang tidak bisa ditunda,” kata Helmy dalam konfrensi pres di kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
“Bahwa mengerjakan ibadah haji itu bagian dari maqosyid syariah, yaitu menjaga agama tetapi ibadah dalam keadaan darurat bisa ditunda. Salat jumat aja kalau mator atau hujan itu bisa ditunda kalau hujanya deras sekali. Orang berpuasa musafir di perjalanan yang panjang rukhsos untuk membatalkan,” urainya.
Atas keputusan itu, PBNU mendukung kebijakan pemerintah yang membatalkan kegiatan ibadah haji tahun ini ditengah pandemi Covid-19.
Helmy pun mengajak seluruh jemaah haji Indonesia untuk mengambil hikmah dari keputusan ini.
“Marilah kepada seluruh jemaah haji Indonesia kami semua merasakan betul kesedihan mendalam ini sebuah cita-cita yang mendalam. Maka kita ambil hikmahnya,” kata
Ia berdoa semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga kegiatan ibadah haji tahun selanjutnya dapat terlaksana lagi. “Kita berdoa mudah-mudahan dengan ditundanya ini tidak mengurangi makna niat kita, nawaitu untuk melaksanakan ibadah haji. Semoga Allah memberikan atas kesabaran ujian dan cobaan ini,” katanya.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah