Pengadilan HAM Eropa Putuskan Penghina Nabi Muhammad Adalah Kriminal

Brussel Pengadilan Hak Azasi Manusia HAM Eropa memutuskan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW adalah tindakan melanggar hukum Dengan demikian siapapun yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW akan menghadapi konsekuensi hukum yaitu hukuman penjara Yayasan Integritas untuk Hak Asasi Manusia The Integrity Foundation for Humanitarian and Human Rights mendukung penuh keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang menetapkan bahwa menghina Nabi Muhammad SAW tidak termasuk ke dalam kebebasan berbicara Keputusan Pengadilan Eropa memperkuat kebebasan dan hak hak keyakinan beragama salah satu pilar kebebasan dalam masyarakat demokratis yang diatur oleh hukum bunyi pernyataan The Integrity Foundation dikutip dari moslemtoday Baca juga Berdakwah Itu Harus Dengan Cara Baik Bukan Dengan MakkiyunSalah satu bukti dari penerapan keputusan itu Pengadilan HAM Eropa mendukung keputusan Pengadilan Austria yang menjatuhkan hukuman kepada seorang wanita Austria yang menghina Nabi Muhammad Pengadilan HAM Eropa mengatakan keputusan itu tidak bertentangan dengan Bab X Piagam Eropa tentang Hak Asasi Manusia The Integrity Foundation menjelaskan bahwa keputusan Pengadilan Eropa datang dalam konteks mendorong perlindungan dan penghormatan terhadap perasaan religius umat Islam dan terutama untuk mempromosikan perdamaian masyarakat Pengadilan Eropa telah membersihkan perbedaan antara hak atas kebebasan berekspresi dan apa yang dianggap sebagai pelanggaran hak ini dan penyalahgunaan perasaan keagamaan individu dan masyarakat tegas The Integrity Foundation

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …