pertunangan

Perbedaan dan Persamaan Khitbah dan Tradisi Pertunangan

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang,” (Surat Ar-Rum ayat 21). Ayat ini menggambarkan betapa pentingnya hubungan antara suami dan istri dalam Islam, yang didasari oleh rasa kasih dan sayang. Salah satu tahapan penting menuju jenjang pernikahan adalah khitbah atau lamaran, yang menjadi langkah awal untuk mencapai tujuan tersebut.

Dalam budaya dan tradisi pernikahan, istilah “khitbah” dan “pertunangan” sering digunakan. Meskipun keduanya berkaitan dengan proses menuju pernikahan, ada perbedaan mendasar antara khitbah dalam konteks Islam dan pertunangan dalam praktik budaya yang lebih luas. Tentu saja, keduanya memiliki semangat yang sama.

Khitbah adalah istilah dalam bahasa Arab yang berarti “melamar.” Dalam konteks Islam, khitbah adalah proses formal di mana seorang laki-laki menyatakan niatnya untuk menikahi seorang perempuan. Proses ini biasanya melibatkan pemberitahuan kepada wali perempuan tersebut dan mendapatkan persetujuan dari pihak perempuan.

Khitbah bisa dilakukan secara langsung oleh laki-laki atau melalui perantara. Niat ini dinyatakan dengan jelas, seperti dengan mengatakan, “Saya ingin melamar Fulanah,” atau, “Saya ingin menikahi Fulanah.”. Jika perempuan dan keluarganya menerima lamaran tersebut, maka proses khitbah dianggap selesai dan pasangan tersebut dapat melanjutkan ke tahapan pernikahan.

Meskipun sudah melamar, laki-laki dan perempuan yang dilamar tetap harus menjaga batas-batas syariat. Mereka masih dianggap bukan mahram dan tidak boleh berkhalwat (berduaan), serta hanya diperbolehkan melihat bagian wajah dan kedua telapak tangan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhayli dalam karyanya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu“Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain. Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.”

Pertunangan merupakan istilah yang lebih umum digunakan dalam berbagai budaya di seluruh dunia. Dalam konteks ini, pertunangan adalah kesepakatan informal antara dua orang yang berencana untuk menikah. Pertunangan biasanya ditandai dengan pertukaran cincin atau hadiah, serta sering kali disertai dengan seremonial atau pesta kecil.

Dalam konteks ini, pertunangan sejatinya bagian dari khitbah. Khitbah memiliki dasar yang jelas dalam syariat Islam, sementara pertunangan lebih sebagai tradisi yang mewadahinya. Praktek bertunangan memiliki variasi istilah di berbagai daerah seperti bertunangan, ta’aruf, atau acara pra nikah.

Namun, meskipun istilahnya berbeda, esensinya tetap sama yaitu proses pengenalan sebelum pernikahan. Dalam masyarakat tertentu, pertunangan sering kali diiringi dengan seremonial yang tidak jauh berbeda.

Namun, perlu diketahui bahwa pertunangan dalam bentuk acara seremonial yang melibatkan tukar cincin atau pemberian hadiah bukan berarti kebolehan untuk sama-sama jalan dan berpegangan tangan. Penting dipahami bahwa proses pertunangan bukan berarti seseorang bisa memegang calon istri atau suami. Pertunangan atau khitbah hanya langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan kemantapan.

Kesalahan yang terjadi, pertunangan seolah menjadi awal bagi kedua calon untuk jalan bersama untuk saling mengenal. Atau dalam masyarakat tertentu pertunangan berarti ada kewajiban bagi calon suami untuk menafkahi dan lain sebagainya. Tentu ini akan menjadi hal yang bertentangan dengan konsep khitbah.

Konsep khitbah dalam pertunangan adalah memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk membuat keputusan yang matang mengenai pernikahan. Ini adalah proses yang penting karena pernikahan dalam Islam bukan hanya sekedar ikatan fisik, tetapi juga ikatan spiritual dan emosional yang harus dipertimbangkan dengan hati-hati.

Khitbah adalah bagian penting dalam proses menuju pernikahan dalam Islam. Meskipun tidak memiliki status hukum pernikahan, khitbah memberikan kesempatan bagi pasangan untuk saling mengenal lebih jauh dalam batas-batas syariat. Dengan memahami dan melaksanakan khitbah dengan benar, diharapkan pernikahan yang dijalani akan lebih kuat, penuh berkah, dan membawa kebahagiaan hingga akhir hayat. Melalui khitbah, pasangan dapat membangun fondasi yang kokoh untuk kehidupan bersama yang harmonis dan penuh kasih sayang.

 

Bagikan Artikel ini:

About Novi Nurul Ainy

Check Also

menuntut ilmu

Ilmu dan Adab Menjamin Orang Bermartabat

Di tengah derasnya arus informasi dan kemajuan teknologi yang semakin tak terelakkan, kita sering kali …

ashabus sabti

Kisah Ashabus Sabti: Ketaatan yang Diuji dengan Godaan Dunia

Kisah Ashabus Sabti, kaum Yahudi yang dihukum Allah dengan dijadikan kera merupakan salah satu peringatan …