Yerusalem bukan ibukota Israel
Yerusalem bukan ibukota Israel

Perintah Resmi Pengadilan Roma: Yerusalem Bukan Ibukota Israel!

Roma – Pengadilan Roma memutuskkan bahwa ibu kota Israel bukan Yerusalem. Perintah Pengadilan Roma itu dibacakan Flavio Insinna, pembawa acara game televisi populer di Italia, ‘L’Eredita’ saat memandu acara tersebut.

“Hukum internasional tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Negara Israel,” kata penyiar itu ketika memulai acaranya.

Pengucapan pernyataan ini merupakan perintah resmi Pengadilan Roma yang pada tanggal 5 Agustus 2020 memutuskan mendukung dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan lembaga penyiaran publik nasional Italia, RAI.

Polemik ini dimulai pada 21 Mei 2020, ketika kontestan acara game TV tersebut ditanya; “Apa Ibu Kota Israel?”. Kontestan menjawab “Tel Aviv” dan dianggap salah. Jawaban yang benar, menurut pengelola game tersebut, adalah “Yerusalem”.

Insiden tersebut memicu debat publik di Italia. Kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional, yang tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Pada tanggal 5 Juni 2020, Insinna mencoba meredam kontroversi dengan memberikan pernyataan yang sebagian berbunyi; “Ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut”.

Namun, pengacara Italia; Fausto Gianelli dan Dario Rossi, yang masing-masing mewakili “Associazione Palestinesi in Italia” dan “Associazione Benefica di solidarietà con il popolo Palestinese” memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Setelah berunding, hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusan yang sangat dinanti-nantikan; “Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.”

“Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan Amerika Serikat untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel,” kata hakim.

“Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, dan menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibukotanya,” lanjut hakim, seperti dikutip The Palestine Chronicle, Senin (10/8/2020).

“Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita,” imbuh hakim Pengadilan Roma.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

persatuan

Khutbah Jumat : Bulan Syawal Momentum Memperkokoh Ukhuwah dan Persatuan Bangsa

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى …

pertemuan maruf amin dengan gibran rakabuming raka dok setwapresbpmi 4 169

Resmi Ditetapkan Jadi Wapres, Gibran Langsung Sowan Minta Wejangan Ke Wapres KH Ma’ruf Amin

Jakarta – Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan menjadi Wakil Presiden terpilih pada pemilu tahun 2024, …